Postingan

Profil Lapas, Pejabat Struktural

Gambar
PROFIL PEJABAT STRUKTURAL              LAPAS KLAS IIB SIBORONGBORONG

Profil Lapas, Visi dan Misi

VISI DAN MISI VISI Menjadi Lembaga Yang Profesional , Transparan dengan didukung oleh Petugas yang memiliki kompetensi tinggi yang mampu mewujudkan Tertib di Lembaga Pemasyarakatan MISI Mewujdukan tertib pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan secara konsisten dengan mengedepankan penghormatan terhadap Hukum dan Hak Asasi Manusia Membangun kelembagaan yang profesional dengan berlandaskan pada akuntabilitas dan transaparansi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan Mengembangkan kopetensi dan Potensi Sumber daya secara konsisten dan berkesinambungan. Mengembangkan kerjasama dengan mengoptimalkan Keterlibatan Pihak Lain dalam rangka pembinaan MOTTO BERTEMAN”  Bersih, Tertib,  Aman  “ BERSIH   : Bersih adalah sebagaian dari Iman, karenannya seoptimal mungkin melaksanakan peningkatan kebersihan lingkungan kantor, halaman. ruang-ruang kantor, blok hunian, fasilitas kerja produksi,  dan tempat ibadah serta semua fasilitas yang dimili

Layanan WBP, Remisi

REMISI Dasar Hukum http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn282-2018.pdf Remisi  adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang Berkonflik dengan Hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Definisi ini dapat kita temukan dalam  Pasal 1 angka 6  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999” ) dan  Pasal 1 angka 3  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat  (“Permenkumham 3/2018”) . Jenis-Jenis Remisi Remisi terdiri atas: [1] Remisi Umum : diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus. Remisi Khusus : diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mem

Layanan Kesehatan&Perawatan,Perlengkapan WBP

Gambar
7. Pemberian Pakaian Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci, dan Tidur Dasar Hukum -           Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           WBP baru masuk Lapas/Rutan harus diberikan Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci - WBP baru masuk Lapas/Rutan menerima Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci -           Serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima - Pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diulang setelah yang bersangkutan berada di dalam Lapas/Rutan selama 3 (tiga) bulan -           Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan Jangka Waktu Penyelesaian -           Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas/Rutan -           Pemberian ulang Pakaia

Layanan Kesehatan&Perawatan,Air Bersih

Gambar
6. Pemberian Air Bersih Dasar Hukum -           Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           Undang-Undang Nomor 36 tentang HAM -           Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           WBP di dalam Lapas/Rutan dipenuhi kebutuhan akan air bersih baik untuk kebutuhan Mandi, Cuci dan Kakus -           Kebutuhan air bersih dalam pemenuhan kebutuhan untuk mandi, cuci dan kakus minimal 60 liter per orang per hari -           Mandi dilakukan minimal 2 kali per hari - Cuci 1 kali per hari -           Prosedur pemberian menyesuaikan dengan keadaan pada masing-masing Lapas/Rutan Jangka Waktu Penyelesaian 24 jam Biaya/Tarif Tidak ada biaya Produk Layanan Terselenggaranya pemberian Air Bersih Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas -           Air bersih yang tersedia cukup pada masing-

Layanan Kesehatan&Perawatan, Kesehatan

Gambar
5. Kesehatan Dasar Hukum -           Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 -           Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -           Undang-Undang Nomor 39 Tentang HAM - Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik -           WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan -           Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut -           Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku) -           WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Jangka Waktu Penyelesaian Wak