Postingan

Profil Lapas, Sejarah Lapas

Gambar
SEJARAH LAPAS Lembaga Pemasyarakatan  Siborongborong  merupakan bangunan  Pemerintahan Hindia Belanda  yang dibangun pada tahun 1942 yang terletak  di Jalan Siliwangi Kelurahan Siborongborong , Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara                 Dengan luas tanah : 4.394 m2 dan luas bangunan :  180 m2 dengan isi hunian 40 orang        , dengan nama “Penjara Siborongborong”. Dalam perkembangannya sampai dengan saat ini “Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong” mengalami beberapa kali perubahan nama, antara lain :  LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB Siborongborong 1985 – Sekarang Kemudian pada tahun 1964 “ Penjara Siborongborong ” berubah menjadi “ Lembaga Pemasyarakatan ” dan pada Tahun 1982 dibangunlah Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong dan dioperasionalkan pada Tahun 1985 dengan alamat di Jalan Siliwangi No. 14 Kelurahan Siborongborong , Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, dengan tanah seluas : 12.828 M2 dengan

Warta Lapas,Beranda

Gambar
WARTA  LAPAS I .  PENDAHULUAN       Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara di Siborongborong atau secara struktural dan fungsional bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I     Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong dengan luas lahan 4.000m2 dan struktur bangunan terbuat dari papan, di bangun pada masa Pemerintahan Hindia Belanda dengan nama Penjara Siborongborong dan perkembangan selanjutnya menjadi Lapas Siborongborong dibawah Kementerian Kehakiman. Pada Tahun 1982, setelah dibangun kembali pada lahan sebelah utara lokasi awal dengan menggunakan lahan 12.282 m2 kemudian menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman   dan Per-Undang Undangan Republik Indonesia.         II .  KEADAAN UMUM        Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong beralamat di Jalan Siliwangi No.

Layanan Keamanan dan Ketertiban, Penertiban

Gambar
PERA T URAN ME N TERI HUKUM DAN H AK ASASI MANU S I A REPUBL I K I NDON E S I A NOMOR 6 T AHUN 2 013 T E N T ANG T A T A T E R T I B LEMBAGA PEMASYARAKA T AN DAN RUMAH T AH A NAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MEN T ERI HUKUM DAN HAK ASASI MA N US I A REPUB L I K I N D ONES I A, Menimban g :   a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib keh i dupan di lembaga pemasyarakatan danrumah tahanan negar a dan agar terlaksananya pem b inaan narapidana d an pelayanan taha n an perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh set i ap narapidana          danta h anan     beserta     m e kanisme     penjatuh a n hukuman disiplin; b. bahwa kepatuhan t e rhadap tata tertib y ang berlaku di dal a m lembaga pemasyarakatan dan rumah t a hanan negara menj a di salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan tahanan; c. bahwa berdasarkan pe