Layanan Pendidikan&Penyuluhan, Bahan Bacaan



2. Penyediaan Bahan Bacaan
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Persyaratan
 Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana /tahanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan
-          Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan
-          Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan
-          Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan
-          Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan
-          Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah lima hari dan dapat diperpanjang

Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
-          Tersedianya bahan bacaan bagi narapidana/tahanan/tahanan
-          Narapidana/tahanan / tahanan memperoleh bahan bacaan

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Ruangan perpustakaan;
-          Bahan bacaan
-          Buku register perpustakaan

Kompetensi Pelaksana
-          Memiliki kemampuan untuk mengelola bahan bacaan sehingga mudah ditelusuri dan diakses oleh narapidana/tahanan

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
-          Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal 1 orang

Jaminan Pelayanan
-          Peminjaman bahan bacaan tanpa dipungut biaya;
-          Bacaan yang disediakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan edukasi positif bagi narapidana/tahanan;

Jaminan Keamanan
Substansi bahan bacaan telah melalui proses seleksi oleh petugas perpustakaan.

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.


ALUR PENYEDIAAN BAHAN BACAAN


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE