Layanan Pendidikan&Penyuluhan, Bahan Bacaan



2. Penyediaan Bahan Bacaan
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Persyaratan
 Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana /tahanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan
-          Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan
-          Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan
-          Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan
-          Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan
-          Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah lima hari dan dapat diperpanjang

Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
-          Tersedianya bahan bacaan bagi narapidana/tahanan/tahanan
-          Narapidana/tahanan / tahanan memperoleh bahan bacaan

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Ruangan perpustakaan;
-          Bahan bacaan
-          Buku register perpustakaan

Kompetensi Pelaksana
-          Memiliki kemampuan untuk mengelola bahan bacaan sehingga mudah ditelusuri dan diakses oleh narapidana/tahanan

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
-          Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal 1 orang

Jaminan Pelayanan
-          Peminjaman bahan bacaan tanpa dipungut biaya;
-          Bacaan yang disediakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan edukasi positif bagi narapidana/tahanan;

Jaminan Keamanan
Substansi bahan bacaan telah melalui proses seleksi oleh petugas perpustakaan.

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.


ALUR PENYEDIAAN BAHAN BACAAN


Komentar