Layanan Pendidikan&Penyuluhan, Bahan Bacaan
2. Penyediaan Bahan Bacaan
Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Persyaratan
Adanya permintaan bahan bacaan
dari narapidana /tahanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan
-
Petugas pemasyarakatan menginformasikan
tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan
-
Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau
ruangan di mana bahan bacaan disediakan
-
Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai
dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan
-
Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan
bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan
-
Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh
narapidana/tahanan adalah lima hari dan dapat diperpanjang
Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
-
Tersedianya bahan bacaan bagi
narapidana/tahanan/tahanan
-
Narapidana/tahanan / tahanan memperoleh bahan
bacaan
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Ruangan perpustakaan;
-
Bahan bacaan
-
Buku register perpustakaan
Kompetensi Pelaksana
-
Memiliki kemampuan untuk mengelola bahan bacaan
sehingga mudah ditelusuri dan diakses oleh narapidana/tahanan
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan UPT Lapas/Rutan;
-
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
-
Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan
pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 1 orang
Jaminan Pelayanan
-
Peminjaman bahan bacaan tanpa dipungut biaya;
-
Bacaan yang disediakan bertujuan untuk
memberikan pengetahuan dan edukasi positif bagi narapidana/tahanan;
Jaminan Keamanan
Substansi bahan bacaan telah melalui proses seleksi oleh petugas
perpustakaan.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai
dengan standar pelayanan.
ALUR PENYEDIAAN BAHAN BACAAN
Komentar
Posting Komentar