Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pembebasan Bersyarat (PB)

Layanan WBP, Pembebasan Bersyarat (PB)

Gambar
PEMBEBASAN BERSYARAT (PB) 1.  Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu Dasar Hukum -           KUHP - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -           PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan -           Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Persyaratan -           Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; -           Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; -           Telah mengikuti