Postingan

Menampilkan postingan dengan label Layanan WBP

Layanan WBP, Remisi

REMISI Dasar Hukum http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn282-2018.pdf Remisi  adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang Berkonflik dengan Hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Definisi ini dapat kita temukan dalam  Pasal 1 angka 6  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999” ) dan  Pasal 1 angka 3  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat  (“Permenkumham 3/2018”) . Jenis-Jenis Remisi Remisi terdiri atas: [1] Remisi Umum : diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus. Remisi Khusus : diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mem

Layanan WBP, Kegiatan Internal WBP, Kegiatan Kesenian, Olahraga, Pameran

Gambar
KEGIATAN  -  KEGIATAN INTERNAL WBP 1. Kegiatan Kesenian Dasar Hukum -           UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -           PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian kepada Narapidana/Tahanan; -           Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan; -           Dalam hal tertentu Lapas/Rutan dapat mengundang instruktur kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan; -           Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan

Layanan WBP, Konsultasi Hukum, Fasilitas Hukum

Gambar
FASILITAS DAN KONSULTASI HUKUM 1. Fasilitas Bantuan Hukum Dasar Hukum -           Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor : 3209); - Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); -           Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor : 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5076); -           Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5076; -           Undanga-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor : 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nom