Layanan WBP, Konsultasi Hukum, Fasilitas Hukum
FASILITAS DAN
KONSULTASI HUKUM
1. Fasilitas Bantuan Hukum
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor : 3209); - Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor : 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
-
Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor : 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5076);
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5076;
-
Undanga-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 Tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor : 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor : 5248; - Peraturan
Pemerintah Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga
Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999
tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 99
Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
-
Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 1999
Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung
Jawab Perawatan Tahanan;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum;
Persyaratan
Adanya permohonan pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh para
tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan melalui Kepala Rumah
Tahanan baik secara tertulis maupun secara lisan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia dandilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum (Advokat, paralegal, dosen,
dan mahasiswa fakultas hukum) yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi kepada
Penerima Bantuan Hukum (tahanan)
- Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum
kepada pemberi bantuan hukum melalui Kepala Lapas Negara secara
tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok
persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan
perkara dan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang
setingkat di tempat tinggal tahanan/Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakata/Bantuan
Langsung Tunai/Kartu Beras Miskin/Dokumen Lain sebagai pengganti surat
keterangan miskin;
- Kepala Lapas Negara meneruskan
permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang telah lulus
Verivikasi dan Akreditasi Yang Ditetapkan Dengan Surat Keputusan Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapan
persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas
permohonan bantuan hukum;
- Apabila permohonan bantuan hukum telah memenuhi
persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan
secara tertulis kepada Kepala Lapas Negara atas permohonan pemberian
bantuan oleh tahanan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak permohonan dinyatakan lengkap;
- Apabila Pemberi Bantuan Hukum menyatakan
kesediaannya, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum hingga masalah
hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
selama Tahanan tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus;
- Petugas Lapas Negara mencatat tahanan
yang menerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum dalam buku khusus bantuan
hukum;
- Kepala Lapas Negara melaporkan tahanan
yang memperoleh bantuan hukum hingga perkaranya telah mempunyai kekuatan tetap
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia cq. Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan.
- Apabila permohonan bantuan hukum ditolak,
Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada
Kepala Lapas Negaradalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemohonan dinyatakan lengkap;
- Kepala Lapas Negara menyampaikan
penolakan pemberian bantuan hukum litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada
Tahanan yang mengajukan permohonan;
- Kepala Lapas Negara melaporkan penolakan
pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 5 hari kerja sejak permintaan disampaikan kepada Kepala
Lapas sampai dengan pernyataan kesediaan atau penolakan secara tertulis oleh
pemberi bantuan hukum.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
- Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh
Tahanan kepada pemberi bantuan hukum
- Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar
Bantuan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Komputer dan Printer
-
Faksimili dan alat komunikasi lainnya
Kompetensi Pelaksana
Memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang syarat dan tata cara
pemberian bantuan hukum
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Rutan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan UPT Rutan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
- Kepala UPT Lapas menelaah dan member arahan
dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan
pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang:
-
Petugas Lapas
-
Kepala Lapas
Jaminan Pelayanan
-
Pelayanan fasilitasi bantuan hukum tidak
dipungut biaya;
-
Pelayanan diberikan secara responsif.
Jaminan Keamanan
-
Permintaan bantuan hukum disampaikan secara
resmi oleh Kepala Lapas kepada Pemberi Bantuan Hukum Yang telah lulus
Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM
RI
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan
standar pelayanan.
ALUR LAYANAN
FASILITAS BANTUAN HUKUM
2. Fasilitas
Keterlambatan Penerimaan Perpanjangan Penahanan
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor : 3209); - Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor : 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
-
Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor : 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5076);
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5076;
-
Undanga-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor : 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor : 5248; - Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
-
Peraturan Pemerintah Nomor : 31 Tahun 1999
tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indoesia Nomor : M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011Tentang Pengeluaran
Demi Hukum;
Persyaratan
-
Adanya permohonan fasilitasi dari Tahanan tentang
keterlambatan penerimaan perpanjangan penanganan
-
Surat Pengantar dari UPT
-
Fotocopy berkas Tahanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Tahanan membuat surat permohonan untuk
fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan
-
Staf Seksi Binadik membuat surat permohonan
untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan
-
Kepala Seksi Binadik mengirimkan berkas yang
sudah sesuai dengan persyaratan ke Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan
Tahanan (bisa melalui email yantah_bankum@yahoo.com)
-
Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen.
Pemasyarakatan membuat surat memberitahuanketerlambatan surat perpanjangan
penahanan
-
Kepala seksi Pelayanan Tahanan
Ditjen.Pemasyarakatan mendisposisikan kepada staf seksi Pelayanan Tahanan untuk
mengantarkan langsung surat pemberitahuan sekaligus berkas dan permohonan ke MA
dan meminta MA untuk menindak lanjuti surat tersebut.
-
Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pema
syarakatan meminta tanda terima penyerahan surat dari Mahkamah Agung;
-
Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen.
Pemasyarakatan melaporkan dan menyerahkan tanda terima dari Mahkamah Agung
kepada Kepala Seksi Pelayanan Tahanan;
-
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen.
Pemasyarakatan menyampaikan ke Rumah Tahanan Negara terkait hasil fasilitasi
tersebut.
Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu yang dibutuhkan sampai dengan Unit Pelaksana Teknis
mendapat pemberitahuan bahwa permohonan penyampaian surat pemberitahuan
permohonan penyampaian operpanjangan penahanan sudah difasilitasi adalah 3 hari
kerja .
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
-
Tersampaikannya pemberitahuan mengenai
keterlambatan penerimaan surat perpanjangan penahanan ke Mahakamah Agung.
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Alat Tulis Kantor (ATK)
-
Komputer dan Printer
-
Fotocopy
-
Telepon
-
Faksimili dan alat komunikasi lainnya
-
Transfortasi
Kompetensi Pelaksana
Memiliki kemampuan tentang penahan yang tidak syah dan pengeluaran demi
hukum;
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang dari staf sampai ke Direktur Bina
Narapidana dan Pelayanan Tahanan.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Bina Narapidana
dan Pelayanan tahanan melalui Sub. Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak
lanjut sebagai berikut:
1.
Publik menyampaikan pengaduan
2.
Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan
mendisposisi kepada Kasubdit terkait dalam rangka merespon pengaduan.
3.
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 6 orang:
-
Petugas Rutan
-
Kasi Pelayanan Tahanan di Rutan
-
Kepala Rutan
-
Kepala Sub Dit.Pelayanan Tahanan dan Bantuan
Hukum;
-
Kasi Pelayanan Tahanan;
-
Staf seksi Pelayanan Tahanan Dit.Jen.
Pemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
-
Terbitnya perpanjangan penahanan oleh Mahkamah
Agung ;
Jaminan Keamanan
-
Tidak adanya penahanan yang tidak sah yang
melanggar hak asasi manusi yang mengakibatkan pengeluaran demi hukum .
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai
dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN FASILITAS KETERLAMBATAN
PENERIMAAN
PERPANJANGAN PENAHANAN
3. Izin Luar Biasa
Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Persyaratan
-
Permohonan tertulis dari
Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
a.
adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal
dunia;
b.
menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
c.
membagi warisan.
-
Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
-
Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
-
Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang
Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan
permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
-
Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa
berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP.
-
Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala
Lapas/ Rutan;
-
Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan
dan Polisi
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling Lama 1 hari kerja
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat Izin Luar Biasa Kepala Lapas/ Rutan.
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Alat Tulis kantor
-
Komputer, Printer
-
Alat Komunikasi
Kompetensi Pelaksana
-
Memahami PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
-
Memahami Keputusan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Nomor E.22.Pr.08.03. Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap
Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/
Rutan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan UPT Lapas/ Rutan;
-
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/ Rutan;
-
Kepala UPT Lapas/ Rutan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan
pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang
Jaminan Pelayanan
-
Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya;
-
Pelayanan diberikan secara responsif
Jaminan Keamanan
-
Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi
Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai
dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN IJIN LUAR BIASA
4. Konsultasi Hukum Bidang
Pemasyarakatan
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor : 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5076); - Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5076;
- Peraturan Pemerintah Nomor : 31 Tahun 1999
tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999
tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 99
Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 1999
Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung
Jawab Perawatan Tahanan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republk Indonesia Nomor : M.HH.24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran
Tahanan Demi Hukum;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republk Indonesia Nomor : M.HH-05.OT.01,01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Persyaratan
Adanya permohonan konsultasi dibidang pemasyarakatan dari Kuasa Hukum
Tahanan terkait pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Kuasa Hukum Tahanan mengajukan permohonan
konsultasi hukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak
tahanan dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistim pemasyarakatan secara
tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok
persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan
perkara
-
Kepala Seksi Bantuan Hukum membuat telaahan
terhadap permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Tahanan dengan cara :
a.
Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan
dipecahkan;
b.
Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan
data yang ada;
c.
Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan
analisis dan pemecahan masalah.
d.
Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh
Kuasa Hukum Tahanan dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat
dilakukan;
e.
Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk
mencari pilihan untuk bertindak atau mencari jalan keluar,
-
Kepala Seksi Bantuan Hukum Menyusun tanggapan;
- Kepala Seksi Bantuan Hukum menyampaikan
tanggapan kepada Kuasa Hukum Tahanan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu yang dibutuhkan sejak surat permohonan diterima sampai dengan
tanggapan diberikan kepada pemohon adalah 3 hari kerja
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
ProdukPelayanan
Jasa Konsultasi Hukum di Bidang
Pemasyarakatan
Sarana, Prasaranadan/atau Fasilitas
-
Alat Tulis Kantor
-
Komputer/laptop dan printer,
-
fotocopi
- Undang- Undang dan Peraturan Perundang-Undangan
di bidang Pemasyarakatan;
Kompetensi Pelaksana
Memiliki kemampuan dan pengetahuan dibidang hukum khususnya dibidang
pemasyarakatan;
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari staf sampai ke
Direktlaporan yang dibuat dari setiap kegiatanur Bina Narapidana dan Pelayanan
Tahanan.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Bina Narapidana
dan pelayanan Tahanan melalui sb Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak
lanjut sebagai berikut :
a.
Publik menyampaikan pengaduan
b.
Direktur Bina narapidana dan Pelayanan Tahanan
mendisposisi kepada Kasubdit terkait dalam merespon pengaduan;
c. Pejabat
yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi
kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang
Jaminan Pelayanan
Terjawabnya semua persolan tahanan yang dikuasakan kepada Kuasa Hukum
Tahanan
Jaminan Keamanan
Terjaminnya keselamatan Pemohon oleh karena dilindungi oleh Hak Asasi
Manusia di dalam menyampaiakan pendapatnya. Terjaminnya keselamatan pemohon
karena dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau
kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN KONSULTASI HUKUM
DIBIDANG PEMASYARAKATAN
5.
Pemindahan Atas Permintaan Sendiri/Keluarga/Kuasa Hukum (dalam Wilayah dan
Antar Wilayah)
Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah
terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Persyaratan
-
Permohonan tertulis dari
Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
-
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum
tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
-
Pernyataan jaminan secara tertulis dari
penjamin;
-
Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
Syarat (Tambahan )
-
FC Daftar Perubahan
-
Pernyataan jaminan secara tertulis dari
penjamin;
-
Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain
-
Surat Keterangan Dokter
-
Salinan Kartu Pembinaan
-
Daftar Register “F”
-
Litmas Asal dan Tujuan
-
Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil
-
Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan
ditanggung oleh pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan
permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP,
Pernyataan Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
-
Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan
penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan).
-
Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan
berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil.
-
Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan
surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk
pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan
meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
-
Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP
menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat.
-
Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima
SuratPersetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri
dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.
Jangka Waktu Penyelesaian
-
Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling
lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,
pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-
Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil,
paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai
rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar
wilayah);
-
Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja
sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah
dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat pesetujuan/penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pas tentang
Persetujuan, atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan
Sendiri.
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Komputer& Printer
-
AlatTulis Kantor
-
Faksimili atau alat komunikasilainnya.
Kompetensi Pelaksana
Memahami persyaratan dan mekanisme pemindahan Narapidana atas
permintaan sendiri
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT
Lapas/Rutan/Kanwil/Ditjenpas
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan UPT Lapas/Rutan/Kanwil/Ditjenpas
-
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan/kannwil/Ditjenpas;
-
Kepala UPT Lapas/Rutan/Kakanwil/Dirjenpas
menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan
pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Untuk pelaksanaan pemindahan ditangani oleh minimal 7 orang:
-
Wali/Asesor Narapidana
-
Pembimbing Kemasyarakatan
-
Kepala Bapas
-
Kepala Lapas/Rutan
-
Kepala Kanwil - Dirjen Pemasyarakatan (untuk
pemindahan antar wilayah)
-
Menteri Hukum dan HAM (untuk kasus-kasus
tertentu)
Jaminan Pelayanan
-
Pelayanan surat keputusan pemindahan atas
permintaan sendiri tanpa dipungut biaya;
-
Pelayanan diberikan secara responsive dan tepat
waktu;
Jaminan Keamanan
-
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari
Petugas Pemasyarakatan dan Petugas Polri.
-
Waktu pemindahan dirahasiakan.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai
dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN
PEMINDAHAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI/KELUARGA/KUASA HUKUM
Komentar
Posting Komentar