Layanan WBP, Konsultasi Hukum, Fasilitas Hukum


FASILITAS DAN KONSULTASI HUKUM

1. Fasilitas Bantuan Hukum
Dasar Hukum
-          Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor : 3209); - Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
-          Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor : 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5076);
-          Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5076;
-          Undanga-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor : 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor : 5248; - Peraturan Pemerintah Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
-          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;

Persyaratan
Adanya permohonan pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh para tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan melalui Kepala Rumah Tahanan baik secara tertulis maupun secara lisan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-      Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dandilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum (Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum) yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi kepada Penerima Bantuan Hukum (tahanan)
-     Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum melalui Kepala Lapas Negara secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal tahanan/Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakata/Bantuan Langsung Tunai/Kartu Beras Miskin/Dokumen Lain sebagai pengganti surat keterangan miskin;
-     Kepala Lapas Negara meneruskan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang telah lulus Verivikasi dan Akreditasi Yang Ditetapkan Dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
-     Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum;
-     Apabila permohonan bantuan hukum telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada Kepala Lapas Negara atas permohonan pemberian bantuan oleh tahanan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap;
-   Apabila Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaannya, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Tahanan tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus;
-     Petugas Lapas Negara mencatat tahanan yang menerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum dalam buku khusus bantuan hukum;
-    Kepala Lapas Negara melaporkan tahanan yang memperoleh bantuan hukum hingga perkaranya telah mempunyai kekuatan tetap kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
-   Apabila permohonan bantuan hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Kepala Lapas Negaradalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemohonan dinyatakan lengkap;
-   Kepala Lapas Negara menyampaikan penolakan pemberian bantuan hukum litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Tahanan yang mengajukan permohonan;
-  Kepala Lapas Negara melaporkan penolakan pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 5 hari kerja sejak permintaan disampaikan kepada Kepala Lapas sampai dengan pernyataan kesediaan atau penolakan secara tertulis oleh pemberi bantuan hukum.

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
-  Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum
-  Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Komputer dan Printer
-          Faksimili dan alat komunikasi lainnya

Kompetensi Pelaksana
Memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Rutan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Rutan;
-  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
-  Kepala UPT Lapas menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-       Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.


Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang:
-          Petugas Lapas
-          Kepala Lapas

Jaminan Pelayanan
-          Pelayanan fasilitasi bantuan hukum tidak dipungut biaya;
-          Pelayanan diberikan secara responsif.

Jaminan Keamanan
-          Permintaan bantuan hukum disampaikan secara resmi oleh Kepala Lapas kepada Pemberi Bantuan Hukum Yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.



ALUR LAYANAN FASILITAS BANTUAN HUKUM





2. Fasilitas Keterlambatan Penerimaan Perpanjangan Penahanan
Dasar Hukum
-          Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor : 3209); - Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
-          Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor : 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5076);
-          Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5076;
-          Undanga-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor : 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor : 5248; - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
-          Peraturan Pemerintah Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoesia Nomor : M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011Tentang Pengeluaran Demi Hukum;

Persyaratan
-          Adanya permohonan fasilitasi dari Tahanan tentang keterlambatan penerimaan perpanjangan penanganan
-          Surat Pengantar dari UPT
-          Fotocopy berkas Tahanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Tahanan membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan
-          Staf Seksi Binadik membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan
-          Kepala Seksi Binadik mengirimkan berkas yang sudah sesuai dengan persyaratan ke Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan (bisa melalui email yantah_bankum@yahoo.com)
-          Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pemasyarakatan membuat surat memberitahuanketerlambatan surat perpanjangan penahanan
-          Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen.Pemasyarakatan mendisposisikan kepada staf seksi Pelayanan Tahanan untuk mengantarkan langsung surat pemberitahuan sekaligus berkas dan permohonan ke MA dan meminta MA untuk menindak lanjuti surat tersebut.
-          Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pema syarakatan meminta tanda terima penyerahan surat dari Mahkamah Agung;
-          Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pemasyarakatan melaporkan dan menyerahkan tanda terima dari Mahkamah Agung kepada Kepala Seksi Pelayanan Tahanan;
-          Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pemasyarakatan menyampaikan ke Rumah Tahanan Negara terkait hasil fasilitasi tersebut.

Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu yang dibutuhkan sampai dengan Unit Pelaksana Teknis mendapat pemberitahuan bahwa permohonan penyampaian surat pemberitahuan permohonan penyampaian operpanjangan penahanan sudah difasilitasi adalah 3 hari kerja .

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
-          Tersampaikannya pemberitahuan mengenai keterlambatan penerimaan surat perpanjangan penahanan ke Mahakamah Agung.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Alat Tulis Kantor (ATK)
-          Komputer dan Printer
-          Fotocopy
-          Telepon
-          Faksimili dan alat komunikasi lainnya
-          Transfortasi

Kompetensi Pelaksana
Memiliki kemampuan tentang penahan yang tidak syah dan pengeluaran demi hukum;

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang dari staf sampai ke Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan.

Penanganan Pengaduan
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan tahanan melalui Sub. Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:
1.    Publik menyampaikan pengaduan
2.    Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan mendisposisi kepada Kasubdit terkait dalam rangka merespon pengaduan.
3.    Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal 6 orang:
-          Petugas Rutan
-          Kasi Pelayanan Tahanan di Rutan
-          Kepala Rutan
-          Kepala Sub Dit.Pelayanan Tahanan dan Bantuan Hukum;
-          Kasi Pelayanan Tahanan;
-          Staf seksi Pelayanan Tahanan Dit.Jen. Pemasyarakatan

Jaminan Pelayanan
-          Terbitnya perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung ;

Jaminan Keamanan
-          Tidak adanya penahanan yang tidak sah yang melanggar hak asasi manusi yang mengakibatkan pengeluaran demi hukum .

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.




ALUR LAYANAN FASILITAS KETERLAMBATAN PENERIMAAN
PERPANJANGAN PENAHANAN





3. Izin Luar Biasa
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Persyaratan
-          Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
a.       adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
b.      menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
c.       membagi warisan.
-          Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
-          Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
-          Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
-          Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP.
-          Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;
-          Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi

Jangka Waktu Penyelesaian
Paling Lama 1 hari kerja

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Surat Izin Luar Biasa Kepala Lapas/ Rutan.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Alat Tulis kantor
-          Komputer, Printer
-          Alat Komunikasi

Kompetensi Pelaksana
-          Memahami PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
-          Memahami Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.22.Pr.08.03. Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/ Rutan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/ Rutan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/ Rutan;
-          Kepala UPT Lapas/ Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang

Jaminan Pelayanan
-          Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya;
-          Pelayanan diberikan secara responsif

Jaminan Keamanan
-          Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.



ALUR LAYANAN IJIN LUAR BIASA



4. Konsultasi Hukum Bidang Pemasyarakatan
Dasar Hukum
-   Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor : 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5076); - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5076;
-  Peraturan Pemerintah Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-    Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-     Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
-   Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republk Indonesia Nomor : M.HH.24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum;
-   Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republk Indonesia Nomor : M.HH-05.OT.01,01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Persyaratan
Adanya permohonan konsultasi dibidang pemasyarakatan dari Kuasa Hukum Tahanan terkait pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Kuasa Hukum Tahanan mengajukan permohonan konsultasi hukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistim pemasyarakatan secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
-          Kepala Seksi Bantuan Hukum membuat telaahan terhadap permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Tahanan dengan cara :
a.       Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan dipecahkan;
b.      Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada;
c.       Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan analisis dan pemecahan masalah.
d.      Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tahanan dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat dilakukan;
e.      Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk mencari pilihan untuk bertindak atau mencari jalan keluar,
-          Kepala Seksi Bantuan Hukum Menyusun tanggapan;
-       Kepala Seksi Bantuan Hukum menyampaikan tanggapan kepada Kuasa Hukum Tahanan.

Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu yang dibutuhkan sejak surat permohonan diterima sampai dengan tanggapan diberikan kepada pemohon adalah 3 hari kerja

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya


ProdukPelayanan
 Jasa Konsultasi Hukum di Bidang Pemasyarakatan

Sarana, Prasaranadan/atau Fasilitas
-          Alat Tulis Kantor
-          Komputer/laptop dan printer,
-          fotocopi
-         Undang- Undang dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pemasyarakatan;


Kompetensi Pelaksana
Memiliki kemampuan dan pengetahuan dibidang hukum khususnya dibidang pemasyarakatan;

Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari staf sampai ke Direktlaporan yang dibuat dari setiap kegiatanur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan.

Penanganan Pengaduan
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Bina Narapidana dan pelayanan Tahanan melalui sb Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut :
a.    Publik menyampaikan pengaduan
b.    Direktur Bina narapidana dan Pelayanan Tahanan mendisposisi kepada Kasubdit terkait dalam merespon pengaduan;
c.   Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang

Jaminan Pelayanan
Terjawabnya semua persolan tahanan yang dikuasakan kepada Kuasa Hukum Tahanan

Jaminan Keamanan
Terjaminnya keselamatan Pemohon oleh karena dilindungi oleh Hak Asasi Manusia di dalam menyampaiakan pendapatnya. Terjaminnya keselamatan pemohon karena dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban.

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.

ALUR LAYANAN  KONSULTASI HUKUM 
DIBIDANG PEMASYARAKATAN






5. Pemindahan Atas Permintaan Sendiri/Keluarga/Kuasa Hukum (dalam Wilayah dan Antar Wilayah)
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Persyaratan
-          Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
-          Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
-          Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
-          Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK); Syarat (Tambahan )
-          FC Daftar Perubahan
-          Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
-          Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain
-          Surat Keterangan Dokter
-          Salinan Kartu Pembinaan
-          Daftar Register “F”
-          Litmas Asal dan Tujuan
-          Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil
-          Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
-          Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan).
-          Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil.
-          Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
-          Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat.
-          Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima SuratPersetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.

Jangka Waktu Penyelesaian
-          Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-          Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);
-          Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Surat pesetujuan/penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pas tentang Persetujuan, atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Komputer& Printer
-          AlatTulis Kantor
-          Faksimili atau alat komunikasilainnya.


Kompetensi Pelaksana
Memahami persyaratan dan mekanisme pemindahan Narapidana atas permintaan sendiri

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan/Kanwil/Ditjenpas

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan/Kanwil/Ditjenpas
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan/kannwil/Ditjenpas;
-          Kepala UPT Lapas/Rutan/Kakanwil/Dirjenpas menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Untuk pelaksanaan pemindahan ditangani oleh minimal 7 orang:
-          Wali/Asesor Narapidana
-          Pembimbing Kemasyarakatan
-          Kepala Bapas
-          Kepala Lapas/Rutan
-          Kepala Kanwil - Dirjen Pemasyarakatan (untuk pemindahan antar wilayah)
-          Menteri Hukum dan HAM (untuk kasus-kasus tertentu)

Jaminan Pelayanan
-          Pelayanan surat keputusan pemindahan atas permintaan sendiri tanpa dipungut biaya;
-          Pelayanan diberikan secara responsive dan tepat waktu;

Jaminan Keamanan
-          Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Petugas Pemasyarakatan dan Petugas Polri.
-          Waktu pemindahan dirahasiakan.

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.


  

ALUR LAYANAN PEMINDAHAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI/KELUARGA/KUASA HUKUM




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE