Postingan

Menampilkan postingan dengan label Layanan Pendidikan&Penyuluhan

Layanan Pendidikan&Penyuluhan,Penyuluhan

Gambar
3. Penyuluhan Dasar Hukum -           Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor : 3209); - Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); -           Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor : 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5076); -           Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5076; -           Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor : 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor : 5248; - Peraturan Pemerintah Nomor : 31 Tahun 1

Layanan Pendidikan&Penyuluhan, Bahan Bacaan

Gambar
2. Penyediaan Bahan Bacaan Dasar Hukum -           UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan -           PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -           PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan  Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana /tahanan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan -           Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan -           Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan -           Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan -           Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bac

Layanan Pendidikan&Penyuluhan,Pendidikan

Gambar
PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN 1. Pendidikan Dasar Hukum -           UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional -           PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -           PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan -           Telah mengikuti admisi orientasi; -           Berkelakuan baik; dan -           Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP. Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan; -           Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan; -           Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh