Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pameran

Layanan WBP, Kegiatan Internal WBP, Kegiatan Kesenian, Olahraga, Pameran

Gambar
KEGIATAN  -  KEGIATAN INTERNAL WBP 1. Kegiatan Kesenian Dasar Hukum -           UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -           PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian kepada Narapidana/Tahanan; -           Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan; -           Dalam hal tertentu Lapas/Rutan dapat mengundang instruktur kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan; -           Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan