Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bahan Bacaan

Layanan Pendidikan&Penyuluhan, Bahan Bacaan

Gambar
2. Penyediaan Bahan Bacaan Dasar Hukum -           UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan -           PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -           PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan  Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana /tahanan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan -           Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan -           Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan -           Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan -           Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bac