Layanan Pendidikan&Penyuluhan, Bahan Bacaan
2. Penyediaan Bahan Bacaan Dasar Hukum - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan - PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan - PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana /tahanan Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan - Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan - Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan - Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan - Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bac