Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kerjasama Dalam Negeri

Layanan Publik, Kerjasama Dalam Negeri

Gambar
3. Kerjasama Dalam Negeri Dasar Hukum -           UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik -           UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan -           PP No. 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -           Permenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI Persyaratan -           Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan -           Identitas/profile calon mitra Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Penjajakan -           Perundingan -           Perumusan naskah nota kesepahaman -           Penandatanganan -           Penyerahan naskah asli perjanjian Jangka Waktu Penyelesaian 60 (enam puluh) hari kerja Kompetensi Pelaksana -           Memiliki kemampuan legal drafting (penulisan naskah hukum) -           Memiliki kemampuan operasio