Layanan Kesehatan&Perawatan,Air Bersih
6. Pemberian Air Bersih Dasar Hukum - Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - Undang-Undang Nomor 36 tentang HAM - Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur - WBP di dalam Lapas/Rutan dipenuhi kebutuhan akan air bersih baik untuk kebutuhan Mandi, Cuci dan Kakus - Kebutuhan air bersih dalam pemenuhan kebutuhan untuk mandi, cuci dan kakus minimal 60 liter per orang per hari - Mandi dilakukan minimal 2 kali per hari - Cuci 1 kali per hari - Prosedur pemberian menyesuaikan dengan keadaan pada masing-masing Lapas/Rutan Jangka Waktu Penyelesaian 24 jam Biaya/Tarif Tidak ada biaya Produk Layanan Terselenggaranya pemberian Air Bersih Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas - Air bersih yang tersedia cukup pada masing-