Bimbingan WBP, Bimbingan Kerja, Bimbingan Rohani
BIMBINGAN UNTUK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN 1. Bimbingan Kerja Dasar Hukum - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan - PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan - WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan; - Memiliki minat/ bakat; - Berkelakuan baik; dan - Telah menjalani 1/3 dari masa pidana Sistem, Mekanisme dan Prosedur - WBP mendaftar; - Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan; - Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih; - Penandatanganan kontrak kesepakatan; - Pelatihan kerja. Jangka Waktu Penyelesaian Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang