Layanan Keamanan&Ketertiban, Kunjungan
LAYANAN BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN 1. Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan Dasar Hukum - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik - PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan - PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan - PP No. 58 Tahun 1999 TentangSyarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Persyaratan - Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan - Identitas pengunjung Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran; - Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan - Pengunjun