Layanan Keamanan&Ketertiban, Kunjungan
LAYANAN BIDANG KEAMANAN
DAN KETERTIBAN
1. Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan
Dasar Hukum
- UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 58 Tahun 1999 TentangSyarat-Syarat Dan
Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
Persyaratan
-
Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan
dari instansi yang melakukan penahanan
-
Identitas pengunjung
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas
Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
-
Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
-
Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas
Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
-
Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh
Petugas Pemasyarakatan
-
Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau
narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.
Jangka Waktu
Penyelesaian Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai
dengan dipertemukan dengan WBP.
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Register kunjungan
-
Alat pendeteksi logam (metal detector)
-
Nomor urut antrian
-
Alat pengeras suara
-
Ruang tunggu kunjungan
-
Ruang kunjungan
Kompetensi Pelaksana
-
Memahami Keputusan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Nomor E.22.Pr.08.03. Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap
Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan;
-
Mampu mengoperasionalkan fitur kunjungan pada
Sistem Database Pemasyarakatan;
Jaminan Keamanan
-
Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan
asusila; dan perbuatan tercela lainnya;
-
Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan
-
Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.
ALUR LAYANAN KUNJUNGAN WBP
ATURAN KUNJUNGAN DI LAPAS IIB SIBORONGBORONG
A. Jadwal
Kunjungan
- Hari Senin s/d Kamis
13.00 WIB s/d 14.30 WIB
- Hari Jum’at
- Hari Sabtu
08.30 WIB s/d 12.00 WIB
- Hari Libur dan Minggu
(Tidak Ada Kunjungan)
B. Ketentuan Layanan
Kunjungan
- Pengunjung dilarang membawa handphone, kamera, sajam, senpi, dan barang yang dilarang lainya, harus/wajib dititipkan diloker dibawa oleh pengunjung yang bersangkutan.
- Setiap pengunjung wajib mengenakan kartu kunjungan selama kunjungan.
- Setiap pengunjung wajib dilakukan pengeledahan oleh petugas pengeledahan. khusus pengunjung wanita penggeledahan dilakukan oleh petugas wanita diruangan khusus.
- Semua barang bawaan pengunjung harus diperiksa oleh petugas kunjungan.
Komentar
Posting Komentar