Layanan Keamanan&Ketertiban, Kunjungan



LAYANAN BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN

1. Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan
Dasar Hukum
- UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 58 Tahun 1999 TentangSyarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan

Persyaratan
-          Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan
-          Identitas pengunjung

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
-          Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
-          Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
-          Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
-          Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

Jangka Waktu
Penyelesaian Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Register kunjungan
-          Alat pendeteksi logam (metal detector)
-          Nomor urut antrian
-          Alat pengeras suara
-          Ruang tunggu kunjungan
-          Ruang kunjungan
Kompetensi Pelaksana
-          Memahami Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.22.Pr.08.03. Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan;
-          Mampu mengoperasionalkan fitur kunjungan pada Sistem Database Pemasyarakatan;

Jaminan Keamanan
-          Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya;
-          Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan
-          Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.


ALUR LAYANAN KUNJUNGAN WBP





ATURAN KUNJUNGAN DI LAPAS IIB SIBORONGBORONG
A. Jadwal Kunjungan
  • Hari Senin s/d Kamis
         08.30 WIB s/d 12 00 WIB
 13.00 WIB s/d 14.30 WIB
  • Hari Jum’at
         08.30 WIB s/d 11.30 WIB
  • Hari Sabtu
  08.30 WIB s/d 12.00 WIB
  • Hari Libur dan Minggu
(Tidak Ada Kunjungan)

B. Ketentuan Layanan Kunjungan

  1. Pengunjung dilarang membawa handphone, kamera, sajam, senpi, dan barang yang dilarang lainya, harus/wajib dititipkan diloker dibawa oleh pengunjung yang bersangkutan.
  2. Setiap pengunjung wajib mengenakan kartu kunjungan selama kunjungan.
  3. Setiap pengunjung wajib dilakukan pengeledahan oleh petugas pengeledahan. khusus pengunjung wanita penggeledahan dilakukan oleh petugas wanita diruangan khusus.
  4. Semua barang bawaan pengunjung harus diperiksa oleh petugas kunjungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE