Layanan Pendidikan&Penyuluhan,Pendidikan
PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN 1. Pendidikan Dasar Hukum - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional - PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan - PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan - Telah mengikuti admisi orientasi; - Berkelakuan baik; dan - Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan; - Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan; - Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh