Layanan Kesehatan&Perawatan,Perlengkapan WBP
7. Pemberian Pakaian Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci, dan Tidur Dasar Hukum - Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur - WBP baru masuk Lapas/Rutan harus diberikan Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci - WBP baru masuk Lapas/Rutan menerima Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci - Serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima - Pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diulang setelah yang bersangkutan berada di dalam Lapas/Rutan selama 3 (tiga) bulan - Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan Jangka Waktu Penyelesaian - Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas/Rutan - Pemberian ulang Pakaia