Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perlengkapan WBP

Layanan Kesehatan&Perawatan,Perlengkapan WBP

Gambar
7. Pemberian Pakaian Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci, dan Tidur Dasar Hukum -           Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           WBP baru masuk Lapas/Rutan harus diberikan Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci - WBP baru masuk Lapas/Rutan menerima Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci -           Serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima - Pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diulang setelah yang bersangkutan berada di dalam Lapas/Rutan selama 3 (tiga) bulan -           Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan Jangka Waktu Penyelesaian -           Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas/Rutan -           Pemberian ulang Pakaia