Postingan

Menampilkan postingan dengan label Layanan Publik

Layanan Publik, Kerjasama Dalam Negeri

Gambar
3. Kerjasama Dalam Negeri Dasar Hukum -           UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik -           UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan -           PP No. 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -           Permenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI Persyaratan -           Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan -           Identitas/profile calon mitra Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Penjajakan -           Perundingan -           Perumusan naskah nota kesepahaman -           Penandatanganan -           Penyerahan naskah asli perjanjian Jangka Waktu Penyelesaian 60 (enam puluh) hari kerja Kompetensi Pelaksana -           Memiliki kemampuan legal drafting (penulisan naskah hukum) -           Memiliki kemampuan operasio

Layanan Publik, Informasi Publik

2. Informasi Kepada Publik Dasar Hukum -           UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik -           Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik -           Permenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI; -           Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan -           Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.04-Pr.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara -           Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak -           Permenkumham RI No. M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentan

Layanan Publik, Informasi kpd Media

Gambar
LAYANAN BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI/PUBLIK 1. Informasi Kepada Media Massa Dasar Hukum -           UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers - Permenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI; -           Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan -           Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.04-Pr.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara -           Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak -           Permenkumham RI No. M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Depkumham RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan