Layanan Publik, Kerjasama Dalam Negeri
3. Kerjasama Dalam Negeri Dasar Hukum - UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik - UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan - PP No. 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan - Permenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI Persyaratan - Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan - Identitas/profile calon mitra Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Penjajakan - Perundingan - Perumusan naskah nota kesepahaman - Penandatanganan - Penyerahan naskah asli perjanjian Jangka Waktu Penyelesaian 60 (enam puluh) hari kerja Kompetensi Pelaksana - Memiliki kemampuan legal drafting (penulisan naskah hukum) - Memiliki kemampuan operasio