Layanan Publik, Informasi kpd Media
LAYANAN BIDANG
INFORMASI DAN KOMUNIKASI/PUBLIK
1. Informasi Kepada Media Massa
Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers - Permenkumham
No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum
dan HAM RI;
-
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No: M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemasyarakatan
-
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No: M.04-Pr.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan
Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
-
Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan
Pengentasan Anak
-
Permenkumham RI No. M-01.PR.07.10 Tahun 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Depkumham RI - Peraturan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Persyaratan
-
Adanya permintaan informasi dari
wartawan/jurnalis media massa;
-
Identitas wartawan/jurnalis yang meminta
informasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Wartawan/jurnalis menyampaikan permintaan
informasi Wartawan/jurnalis menemui pejabat pada Dit Infokom/ Kepala Divisi
Pemasyarakatan/Kepala UPT Pemasyarakatan;
-
Wartawan/jurnalis diberikan kesempatan untuk
menanyakan informasi yang dibutuhkan oleh media massa
-
Dalam hal tertentu Ditjen Pemasyarakatan, Divisi
Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan dapat mengeluarkan pernyataan kepada pers
(press release) perihal informasi yang patut diketahui oleh publik
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan informasi kepada mediamassa adalah :
a.
Media massa mendapatkan informasi yang diminta
sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang layanan informasi
b.
Informasi yang diberikan kepada media massa
dapat dipertanggungjawabkan
ALUR LAYANAN INFORMASI KEPADA MEDIA MASSA
Komentar
Posting Komentar