Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bimbingan Rohani

Bimbingan WBP, Bimbingan Kerja, Bimbingan Rohani

Gambar
BIMBINGAN UNTUK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN 1.  Bimbingan Kerja Dasar Hukum -           UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -           PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan -           WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan; -           Memiliki minat/ bakat; -           Berkelakuan baik; dan -           Telah menjalani 1/3 dari masa pidana Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           WBP mendaftar; -           Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan; -           Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih; -           Penandatanganan kontrak kesepakatan; -           Pelatihan kerja. Jangka Waktu Penyelesaian Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang