Layanan WBP, Remisi
REMISI Dasar Hukum http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn282-2018.pdf Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang Berkonflik dengan Hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Definisi ini dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999” ) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”) . Jenis-Jenis Remisi Remisi terdiri atas: [1] Remisi Umum : diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus. Remisi Khusus : diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mem