Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kesehatan.

Layanan Kesehatan&Perawatan, Kesehatan

Gambar
5. Kesehatan Dasar Hukum -           Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 -           Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -           Undang-Undang Nomor 39 Tentang HAM - Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik -           WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan -           Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut -           Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku) -           WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Jangka Waktu Penyelesaian Wak