Layanan Kesehatan&Perawatan, Kesehatan
5. Kesehatan Dasar Hukum - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan - Undang-Undang Nomor 39 Tentang HAM - Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur - WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik - WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan - Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut - Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku) - WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Jangka Waktu Penyelesaian Wak