Layanan Kesehatan&Perawatan, Kesehatan

5. Kesehatan
Dasar Hukum
-          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14
-          Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
-          Undang-Undang Nomor 39 Tentang HAM - Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Persyaratan
Tidak ada persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
-          WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan
-          Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut
-          Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)
-          WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik

Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan

Biaya/Tarif
Biaya dibutuhkan bila ada rujukan

Produk Layanan
Terselenggaranya Layanan Kesehatan pada WBP

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Petugas Kesehatan
-          Poliklinik
-          Alat kesehatan
-          Obat-obatan

Kompetensi Pelaksana
-          Dokter umum
-          Dokter Gigi
-          Perawat
-          Perawat Gigi
-          Bidan
-          Psikolog/Psikiater
-          Sarjana Kesehatan Masyarakat
-          Lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF) / Apoteker

Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari pejabat struktural di Lapas/Rutan sampai ke Ditjen Pemasyarakatan.

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan
-          Kepala Lapas/Rutan memberikan telaah dan memberi arahan dalam merespon pengaduan
-          Pejabat yang terkait dalam pelayanan kesehatan melakukan perbaikan dan atau klarifikisasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Jumlah Pelaksana
Minimal 7 (tujuh) orang
-          Dokter Umum
-          Dokter Gigi
-          4 orang Perawat
-          Administrasi

Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan kesehatan adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah:
a. Menghormati harkat martabat WBP
b. Mengayomi WBP
c. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian
d. Bijaksana dalam bersikap.

Jaminan Keamanan
- Surat Ijin Poliklinik
- Surat Ijin Petugas Kesehatan
- Obat-obatan sesuai dengan standar medis;
- Tidak ada malpraktek;
- Kerahasiaan rekam medis WBP.

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja terhadap standar pelayanan ini dipantau melalui kegiatan pengawasan internal dan pelaporan yang dilakukan setiap bulan ke Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan.


ALUR LAYANAN KESEHATAN




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE