Layanan Kesehatan&Perawatan, Kesehatan
5. Kesehatan
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan Pasal 14
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
-
Undang-Undang Nomor 39 Tentang HAM - Peraturan
Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan
Persyaratan
Tidak ada persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining
pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
-
WBP yang sakit dilayani kesehatannya di
poliklinik di dalam Lapas/Rutan
-
Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera
diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih
lanjut
-
Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP
dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)
-
WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan
kesehatan di Poliklinik
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan
Biaya/Tarif
Biaya dibutuhkan bila ada rujukan
Produk Layanan
Terselenggaranya Layanan Kesehatan pada WBP
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Petugas Kesehatan
-
Poliklinik
-
Alat kesehatan
-
Obat-obatan
Kompetensi Pelaksana
-
Dokter umum
-
Dokter Gigi
-
Perawat
-
Perawat Gigi
-
Bidan
-
Psikolog/Psikiater
-
Sarjana Kesehatan Masyarakat
-
Lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF) /
Apoteker
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari pejabat struktural di
Lapas/Rutan sampai ke Ditjen Pemasyarakatan.
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan Lapas/Rutan
-
Kepala Lapas/Rutan memberikan telaah dan memberi
arahan dalam merespon pengaduan
-
Pejabat yang terkait dalam pelayanan kesehatan
melakukan perbaikan dan atau klarifikisasi kepada publik yang menyampaikan
pengaduan
Jumlah Pelaksana
Minimal 7 (tujuh) orang
-
Dokter Umum
-
Dokter Gigi
-
4 orang Perawat
-
Administrasi
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan kesehatan adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai
Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan
terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah:
a. Menghormati harkat martabat WBP
b. Mengayomi WBP
c. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam
kepribadian
d. Bijaksana dalam bersikap.
Jaminan Keamanan
- Surat Ijin Poliklinik
- Surat Ijin Petugas Kesehatan
- Obat-obatan sesuai dengan standar medis;
- Tidak ada malpraktek;
- Kerahasiaan rekam medis WBP.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja terhadap standar pelayanan ini dipantau
melalui kegiatan pengawasan internal dan pelaporan yang dilakukan setiap bulan
ke Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan
Narapidana dan Tahanan.
ALUR LAYANAN KESEHATAN
Komentar
Posting Komentar