Postingan

Menampilkan postingan dengan label Layanan Kesehatan&Perawatan

Layanan Kesehatan&Perawatan,Perlengkapan WBP

Gambar
7. Pemberian Pakaian Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci, dan Tidur Dasar Hukum -           Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           WBP baru masuk Lapas/Rutan harus diberikan Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci - WBP baru masuk Lapas/Rutan menerima Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci -           Serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima - Pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diulang setelah yang bersangkutan berada di dalam Lapas/Rutan selama 3 (tiga) bulan -           Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan Jangka Waktu Penyelesaian -           Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas/Rutan -           Pemberian ulang Pakaia

Layanan Kesehatan&Perawatan,Air Bersih

Gambar
6. Pemberian Air Bersih Dasar Hukum -           Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -           Undang-Undang Nomor 36 tentang HAM -           Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           WBP di dalam Lapas/Rutan dipenuhi kebutuhan akan air bersih baik untuk kebutuhan Mandi, Cuci dan Kakus -           Kebutuhan air bersih dalam pemenuhan kebutuhan untuk mandi, cuci dan kakus minimal 60 liter per orang per hari -           Mandi dilakukan minimal 2 kali per hari - Cuci 1 kali per hari -           Prosedur pemberian menyesuaikan dengan keadaan pada masing-masing Lapas/Rutan Jangka Waktu Penyelesaian 24 jam Biaya/Tarif Tidak ada biaya Produk Layanan Terselenggaranya pemberian Air Bersih Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas -           Air bersih yang tersedia cukup pada masing-

Layanan Kesehatan&Perawatan, Kesehatan

Gambar
5. Kesehatan Dasar Hukum -           Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 -           Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -           Undang-Undang Nomor 39 Tentang HAM - Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Persyaratan Tidak ada persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik -           WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan -           Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut -           Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku) -           WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Jangka Waktu Penyelesaian Wak

Layanan Kesehatan&Perawatan,Pemberian Makan

Gambar
4. Pemberian Makan Dasar Hukum -           Undang Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan -           Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -           Peraturan Pemerintah No. 31 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -           Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak WBP -           Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan -           Permenkumham No. M.HH.01.PK.07.2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Persyaratan Tidak ada Persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1) Persiapan -           Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan -           Menetapkan pagu anggaran -           Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan

Layanan Kesehatan&Perawatan, Layanan Inisiasi

Gambar
3. Inisiasi Terapi ARV bagi WBP Dasar Hukum -           Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan -           Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -           Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak WBP -           Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH. 01.PH.02.05 Tahun 2010 Tentang RAN HIV dan Penyalahgunaan Narkotika pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Persyaratan -           Surat Hasil tes HIV Positif -           Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP -           Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV -           Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan 3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV -           Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP -           Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV -           Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk meng