Layanan Kesehatan&Perawatan,Pemberian Makan
4. Pemberian Makan
Dasar Hukum
-
Undang Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan
-
Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
-
Peraturan Pemerintah No. 31 Tentang Pembinaan
dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tata Cara
dan Syarat Pelaksanaan Hak WBP
-
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 Tentang
Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab
Perawatan Tahanan
-
Permenkumham No. M.HH.01.PK.07.2 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Persyaratan
Tidak ada Persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1) Persiapan
-
Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan
berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan
-
Menetapkan pagu anggaran
-
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan
makanan narapidana dan tahanan
-
Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia
penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas)
-
Penyusunan dokumen pengadaan
-
Pelaksanaan proses lelang bahan makanan
-
Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ
-
Penandatanganan kontrak
2) Penyediaan
-
Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat
permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi
Lapas
-
Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan
bahan makanan
-
Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis,
kualitas, dan kuantitas bahan makanan
-
Pencatatan dan Pelaporan
3) Pengolahan
-
Petugas dapur menerima bahan makanan dari
panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik
-
Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu
pagi, siang dan sore
-
Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan,
memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll
-
Penyiapan bumbu masakan
-
Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan
disajikan pada hari itu
-
Menguji cita rasa
-
Makanan siap 4) Pendistribusian
-
Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah
narapidana dan tahanan setiap blok; mempersiapkan makanan sesuai jumlah
narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore
-
Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM
Pengawas Makanan/ minuman dan Kepala Lapas/Rutan
-
Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas
makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur
mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima
satu jatah menu
-
Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat
berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan
disaksikan oleh petugas
-
Evaluasi
Jangka Waktu Penyelesaian
Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut : -
07.00-08.00 - 10.00-11.00 - 15.00-16.00
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Terdistribusikannya makanan bagi seluruh WBP
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Dapur dan peralatan masak
-
Tempat makanan untuk setiap WBP
Kompetensi Pelaksana
-
Petugas dapur, memiliki kemampuan untuk mengolah
bahan makanan dalam jumlah yang besar
-
Memahami Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No.
M. HH-01.PK.07.2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan makanan bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh Pejabat Struktural di UPT Lapas/Rutan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan Pengaduan melalui sarana
yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
-
Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon;
-
Pejabat terkait melakukan perbaikan dan/atau
memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Jumlah Pelaksana
Minimal 4 (empat) orang Petugas Pemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai
Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan
terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :
a.
Menghormati harkat martabat WBP
b.
Mengayomi WBP
c.
Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja
dan tangguh dalam kepribadian
d.
Bijaksana dalam bersikap
Jaminan Keamanan
-
Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas
kadaluarsa;
-
Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang
membahayakan bagi kesehatan makanan yang disajikan;
-
Makanan yang disajikan tidak membahayakan
kesehatan.
Evaluasi Kinerja
Pelaksanan Evaluasi kinerja terhadap standar pelayanan ini dipantau
melalui kegiatan pengawasan internal.
DOKUMENTASI
DAFTAR MENU MAKANAN
Komentar
Posting Komentar