Layanan Kesehatan&Perawatan,Pemberian Makan



4. Pemberian Makan
Dasar Hukum
-          Undang Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
-          Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
-          Peraturan Pemerintah No. 31 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak WBP
-          Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
-          Permenkumham No. M.HH.01.PK.07.2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Persyaratan
Tidak ada Persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1) Persiapan
-          Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan
-          Menetapkan pagu anggaran
-          Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan
-          Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas)
-          Penyusunan dokumen pengadaan
-          Pelaksanaan proses lelang bahan makanan
-          Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ
-          Penandatanganan kontrak
2) Penyediaan
-          Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas
-          Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan
-          Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan
-          Pencatatan dan Pelaporan
3) Pengolahan
-          Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik
-          Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore
-          Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll
-          Penyiapan bumbu masakan
-          Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu
-          Menguji cita rasa
-          Makanan siap 4) Pendistribusian
-          Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok; mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore
-          Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/ minuman dan Kepala Lapas/Rutan
-          Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu
-          Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas
-          Evaluasi

Jangka Waktu Penyelesaian
Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut : - 07.00-08.00 - 10.00-11.00 - 15.00-16.00

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Terdistribusikannya makanan bagi seluruh WBP

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Dapur dan peralatan masak
-          Tempat makanan untuk setiap WBP

Kompetensi Pelaksana
-          Petugas dapur, memiliki kemampuan untuk mengolah bahan makanan dalam jumlah yang besar
-          Memahami Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. M. HH-01.PK.07.2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh Pejabat Struktural di UPT Lapas/Rutan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan Pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
-          Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon;
-          Pejabat terkait melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Jumlah Pelaksana
Minimal 4 (empat) orang Petugas Pemasyarakatan

Jaminan Pelayanan
Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :
a.       Menghormati harkat martabat WBP
b.      Mengayomi WBP
c.       Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tangguh dalam kepribadian
d.      Bijaksana dalam bersikap

Jaminan Keamanan
-          Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas kadaluarsa;
-          Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang membahayakan bagi kesehatan makanan yang disajikan;
-          Makanan yang disajikan tidak membahayakan kesehatan.

Evaluasi Kinerja
Pelaksanan Evaluasi kinerja terhadap standar pelayanan ini dipantau melalui kegiatan pengawasan internal.

DOKUMENTASI DAFTAR MENU MAKANAN



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE