Layanan WBP, Cuti Bersyarat (CB)
CUTI
BERSYARAT (CB)
1. Cuti
Bersyarat Tindak Pidana Tertentu
Dasar Hukum
- UU
No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- PP
No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan
- PP
No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun
2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat.
Persyaratan
- Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Telah
menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
- Berkelakuan
baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
- Bagi
Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang
pengganti
- Bagi
Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan
yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
- Kesetiaan
kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
- Tidak
akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana warga negara asing.
- Surat
keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau
Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme
- Salinan
putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
- Laporan
perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat
oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan
yang dilakukan oleh asesor;
- Surat
pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat
terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- Salinan
register F dari Kepala Lapas;
- Salinan
daftar perubahan dari Kepala Lapas;
- Surat
pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan
diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Surat
jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala
desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
a. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri
dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
- Bagi
WNA, harus melengkapi dokumen :
a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan
yang telah ditentukan dari:
1.
Kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau
korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau
Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
b. Surat keterangan
dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal; dan
c. Surat
keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Wali Pemasyarakan
mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas;
-
TPP melaksanakan
sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
-
Kepala Lapas
mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil;
-
Kanwil melaksanakan
sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
-
TPP Pusat
melaksanakan sidang TPP
-
Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi
hasil sidang TPP Pusat
-
Lapas menerima dan
melakukan pengecekan SKCB
-
Lapas melaksanakan
SK pemberian CB
Jangka Waktu Penyelesaian
-
Untuk di Lapas,
paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-
Untuk di Kanwil,
paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
-
Untuk di Ditjen Pas,
paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian
Cuti Bersyarat kepada Narapidana
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
a. Komputer, Printer dan Internet
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Scanner
Kompetensi Pelaksana
-
Memahami Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
-
Memahami Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
-
Memahami Surat
Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
-
Memahami Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat.
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat
struktural di Lapas, Kanwil, dan Ditjen Pemasyarakatan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan
pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan;
-
Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait
dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 16 orang:
-
Wali/Asesor
Narapidana
-
Pembimbing
Kemasyarakatan
-
Staf / Petugas Lapas
-
Kepala Bidang dan
Kepala Seksi dan/atau Kepala Sub Seksi - Kepala Bapas
-
Kepala Lapas - Staf
/ Petugas Kanwil
-
Kepala Bidang dan
Kepala Sub Bidang
-
Kepala Divisi Pemasyarakatan
-
Kepala Kanwil
-
Staf/ Petugas
Ditjenpas
-
Kepala Subdit dan
Kepala Seksi
-
Direktur Bina
Narapidana dan Pelayanan Tahanan
-
Dirjen
Pemasyarakatan
-
Menteri Hukum dan
HAM
-
Instansi penegak
hukum lain
Jaminan Pelayanan
-
Pelayanan pemberian CB
tanpa dipungut biaya;
-
Pelayanan diberikan
secara responsive.
Jaminan Keamanan
-
Surat Keputusan Cuti
Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat
-
Penerbitan Surat
Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh
Narapidana yang bersangkutan.
-
Surat Keputusan CB
dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CB
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau
kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN CUTI BERSYARAT TINDAK PIDANA TERTENTU
2. Cuti
Bersyarat Tindak Pidana Umum
Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999
tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang
Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat.
Persyaratan
-
Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
-
Telah menjalani
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
-
Berkelakuan baik
dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
-
Bagi Narapidana
Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti -
Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas
kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
-
Kesetiaan kepada
NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
-
Tidak akan
mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana
warga negara asing.
-
Surat keterangan
telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan
Nasional Penanggulan Terorisme
-
salinan putusan
hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
-
laporan perkembangan
pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali
Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang
dilakukan oleh asesor;
-
surat pemberitahuan
ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
-
salinan register F
dari Kepala Lapas;
-
salinan daftar
perubahan dari Kepala Lapas;
-
Surat pernyataan
dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan
tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
-
Surat jaminan
kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau
nama lain yang menyatakan bahwa :
-
Narapidana atau Anak
Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum; dan
-
Membantu dalam
membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama
mengikuti program Cuti Bersyarat.
-
Bagi WNA, harus
melengkapi dokumen :
-
Surat jaminan tidak
melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
o
Kedutaan
besar/konsulat negara; dan
o
Keluarga, orang,
atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana
atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia lama berada
di wilayah Indonesia
-
Surat keterangan
dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal; dan
-
Surat keterangan
tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.
Sistem, Mekanisme dan
Prosedur
-
Wali Pemasyarakan
mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas;
-
TPP melaksanakan
sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
-
Kepala Lapas
mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil;
-
Kanwil melaksanakan
sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan -
TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
-
Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi
hasil sidang TPP Pusat
-
Lapas menerima dan
melakukan pengecekan SK CB
-
Lapas melaksanakan
SK pemberian CB
-
Jangka Waktu
Penyelesaian
-
Untuk di Lapas,
paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-
Untuk di Kanwil,
paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
-
Untuk di Ditjen Pas,
paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang
Pemberian Cuti Bersyarat kepada Narapidana
Sarana, Prasarana dan/atau
Fasilitas
a. Komputer, Printer dan Internet
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Scanner
Kompetensi Pelaksana
-
Memahami Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
-
Memahami Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
-
Memahami Surat Edaran
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
-
Memahami Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat.
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang
oleh pejabat struktural di Lapas, Kanwil, dan Ditjen Pemasyarakatan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan
pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan;
-
Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait
dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana
-
Minimal 16 orang:
-
Wali/Asesor
Narapidana
-
Pembimbing
Kemasyarakatan
-
Staf / Petugas Lapas
-
Kepala Bidang dan
Kepala Seksi dan/atau Kepala Sub Seksi
-
Kepala Bapas -
Kepala Lapas
-
Staf / Petugas
Kanwil
-
Kepala Bidang dan
Kepala Sub Bidang
-
Kepala Divisi
Pemasyarakatan
-
Kepala Kanwil
-
Staf/ Petugas
Ditjenpas
-
Kepala Subdit dan
Kepala Seksi
-
Direktur Bina
Narapidana dan Pelayanan Tahanan
-
Dirjen
Pemasyarakatan - Menteri Hukum dan HAM
-
Instansi penegak
hukum lain
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut
biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsive.
Jaminan Keamanan
-
Surat Keputusan Cuti
Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat
-
Penerbitan Surat
Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh
Narapidana yang bersangkutan.
-
Surat Keputusan CB
dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CB
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan
memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN CUTI BERSYARAT TINDAK PIDANA UMUM
Komentar
Posting Komentar