Layanan WBP, Cuti Bersyarat (CB)


CUTI BERSYARAT (CB)

1. Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

Dasar Hukum

-     UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-     PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-     PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-     Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Persyaratan

-     Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
-     Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
-     Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
-     Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
-     Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
-     Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
-     Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
-     Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme
-     Salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
-     Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
-     Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
-     Salinan register F dari Kepala Lapas;
-     Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
-     Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
-     Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
a.   Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
-     Bagi WNA, harus melengkapi dokumen :
a.   Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
          1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
b. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c.   Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

-          Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas;
-          TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
-          Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil;
-          Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
-          TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
-          Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
-          Lapas menerima dan melakukan pengecekan SKCB
-          Lapas melaksanakan SK pemberian CB


Jangka Waktu Penyelesaian

-          Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-          Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
-          Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada Narapidana

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
a. Komputer, Printer dan Internet
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Scanner

Kompetensi Pelaksana
-          Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Memahami Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
-          Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas, Kanwil, dan Ditjen Pemasyarakatan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-          Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana

Minimal 16 orang:
-          Wali/Asesor Narapidana
-          Pembimbing Kemasyarakatan
-          Staf / Petugas Lapas
-          Kepala Bidang dan Kepala Seksi dan/atau Kepala Sub Seksi - Kepala Bapas
-          Kepala Lapas - Staf / Petugas Kanwil
-          Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang
-          Kepala Divisi Pemasyarakatan
-          Kepala Kanwil
-          Staf/ Petugas Ditjenpas
-          Kepala Subdit dan Kepala Seksi
-          Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan
-          Dirjen Pemasyarakatan
-          Menteri Hukum dan HAM
-          Instansi penegak hukum lain

Jaminan Pelayanan
-          Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya;
-          Pelayanan diberikan secara responsive.

Jaminan Keamanan
-          Surat Keputusan Cuti Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat
-          Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan.
-          Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CB

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.


ALUR LAYANAN CUTI BERSYARAT TINDAK PIDANA TERTENTU



2. Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Persyaratan
-          Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
-          Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
-          Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
-          Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti - Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
-          Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
-          Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
-          Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme
-          salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
-          laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
-          surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
-          salinan register F dari Kepala Lapas;
-          salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
-          Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
-          Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
-          Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
-          Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
-          Bagi WNA, harus melengkapi dokumen :
-          Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
o   Kedutaan besar/konsulat negara; dan
o   Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia lama berada di wilayah Indonesia
-          Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
-          Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas;
-          TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
-          Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil;
-          Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan - TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
-          Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
-          Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
-          Lapas melaksanakan SK pemberian CB
-          Jangka Waktu Penyelesaian
-          Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-          Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
-          Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada Narapidana

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
a. Komputer, Printer dan Internet
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Scanner



Kompetensi Pelaksana
-          Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Memahami Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
-          Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas, Kanwil, dan Ditjen Pemasyarakatan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-          Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
-          Minimal 16 orang:
-          Wali/Asesor Narapidana
-          Pembimbing Kemasyarakatan
-          Staf / Petugas Lapas
-          Kepala Bidang dan Kepala Seksi dan/atau Kepala Sub Seksi
-          Kepala Bapas - Kepala Lapas
-          Staf / Petugas Kanwil
-          Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang
-          Kepala Divisi Pemasyarakatan
-          Kepala Kanwil
-          Staf/ Petugas Ditjenpas
-          Kepala Subdit dan Kepala Seksi
-          Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan
-          Dirjen Pemasyarakatan - Menteri Hukum dan HAM
-          Instansi penegak hukum lain

Jaminan Pelayanan
- Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsive.

Jaminan Keamanan
-          Surat Keputusan Cuti Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat
-          Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan.
-          Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CB

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.


ALUR LAYANAN CUTI BERSYARAT TINDAK PIDANA UMUM



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE