Postingan

Menampilkan postingan dengan label Rujukan Perawatan Lanjutan.

Layanan Kesehatan&Perawatan,Rujukan Perawatan Lanjutan

Gambar
LAYANAN BIDANG KESEHATAN DAN PERAWATAN NARAPIDANA/TAHANAN 1. Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas/Rutan Dasar Hukum -           Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 -           Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan -           Permenkumham Nomor M.HH-05-OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham Persyaratan -           Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri -           Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan -           Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan -           Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan -           Surat pengantar dari Kantor Wilayah Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat -