Layanan Kesehatan&Perawatan,Rujukan Perawatan Lanjutan
LAYANAN BIDANG KESEHATAN DAN PERAWATAN NARAPIDANA/TAHANAN 1. Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas/Rutan Dasar Hukum - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 - Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan - Permenkumham Nomor M.HH-05-OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham Persyaratan - Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri - Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan - Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan - Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan - Surat pengantar dari Kantor Wilayah Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat -