Layanan Kesehatan&Perawatan,Rujukan Perawatan Lanjutan


LAYANAN BIDANG KESEHATAN DAN PERAWATAN
NARAPIDANA/TAHANAN


1. Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas/Rutan
Dasar Hukum
-          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14
-          Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Permenkumham Nomor M.HH-05-OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham

Persyaratan
-          Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri
-          Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
-          Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
-          Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
-          Surat pengantar dari Kantor Wilayah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
-          Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
-          Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
-          Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
-          Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
-          Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
-          Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan

Jangka Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

Biaya/Tarif
-          Biaya transportasi
-          Biaya Administrasi RS
-          Biaya perawatan

Produk Layanan
Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan diluar Lapas/Rutan

Kompetensi Pelaksana
Untuk Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan memiliki kualifikasi sebagai berikut :
-          Memahami ketentuan mengenai layanan rujukan perawatan diluar Lapas/Rutan
-          Latar belakang minimal Dokter Umum
-          Masa kerja minimal 5 tahun Untuk Staf Seksi Pelayanan Kesehatan memiliki kualifikasi sebagai berikut :
-          Memahami ketentuan mengenai layanan rujukan perawatan diluar Lapas/Rutan
-          Menguasai komputer


Jaminan Pelayanan
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
a. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
1)    Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
2)    Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
3)    Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
4)    Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar
b. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
1)      Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
2)      Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
3)      Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat
c. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
1)      Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
2)      Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
3)      Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
4)      Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas

Jaminan Keamanan
-          Rujukan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan indikasi dan etika medis;
-          Pengamanan dalam pelaksanaan rujukan berdasarkan protap yang ada di Lapas/Rutan.


ALUR LAYANAN RUJUKAN PERAWATAN LANJUTAN


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE