Layanan Kesehatan&Perawatan,Rujukan Perawatan Lanjutan
LAYANAN BIDANG KESEHATAN DAN PERAWATAN
NARAPIDANA/TAHANAN
1. Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas/Rutan
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan Pasal 14
-
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Permenkumham Nomor M.HH-05-OT.01.01 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham
Persyaratan
-
Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan
dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri
-
Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
-
Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
-
Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
-
Surat pengantar dari Kantor Wilayah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen
Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
-
Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada
Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
-
Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana
dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
-
Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi
Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
-
Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda
tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
-
Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
-
Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui
Kepala Lapas/Rutan
Jangka Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi
Biaya/Tarif
-
Biaya transportasi
-
Biaya Administrasi RS
-
Biaya perawatan
Produk Layanan
Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan diluar Lapas/Rutan
Kompetensi Pelaksana
Untuk Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan memiliki kualifikasi sebagai
berikut :
-
Memahami ketentuan mengenai layanan rujukan
perawatan diluar Lapas/Rutan
-
Latar belakang minimal Dokter Umum
-
Masa kerja minimal 5 tahun Untuk Staf Seksi
Pelayanan Kesehatan memiliki kualifikasi sebagai berikut :
-
Memahami ketentuan mengenai layanan rujukan
perawatan diluar Lapas/Rutan
-
Menguasai komputer
Jaminan Pelayanan
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap
masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai
berikut:
a. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan
pribadi/golongan, meliputi :
1)
Memberikan layanan yang responsif dengan
menggunakan standar yang terbaik;
2)
Tidak mencari keuntungan pribadi dengan
menorbankan kepentingan masyarakat;
3)
Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat
aturan; dan
4)
Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat
secara benar
b. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan
masyarakat, meliputi :
1)
Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan
masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
2) Membangun
jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan
pelaksanaan tugas; dan
3)
Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat
c. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi
:
1)
Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk
kepentingan masyarakat;
2) Memberi
pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
3) Memberi
perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
4)
Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas
Jaminan Keamanan
-
Rujukan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan indikasi
dan etika medis;
-
Pengamanan dalam pelaksanaan rujukan berdasarkan
protap yang ada di Lapas/Rutan.
ALUR LAYANAN RUJUKAN PERAWATAN LANJUTAN
Komentar
Posting Komentar