Postingan

Menampilkan postingan dengan label Inisiasi

Layanan Kesehatan&Perawatan, Layanan Inisiasi

Gambar
3. Inisiasi Terapi ARV bagi WBP Dasar Hukum -           Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan -           Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -           Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak WBP -           Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH. 01.PH.02.05 Tahun 2010 Tentang RAN HIV dan Penyalahgunaan Narkotika pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Persyaratan -           Surat Hasil tes HIV Positif -           Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP -           Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV -           Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan 3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV -           Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP -           Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV -           Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk meng