Layanan Kesehatan&Perawatan, Layanan Inisiasi
3. Inisiasi Terapi ARV bagi WBP Dasar Hukum - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan - Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan - Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak WBP - Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH. 01.PH.02.05 Tahun 2010 Tentang RAN HIV dan Penyalahgunaan Narkotika pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Persyaratan - Surat Hasil tes HIV Positif - Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP - Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV - Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan 3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV - Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP - Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV - Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk meng