Layanan Kesehatan&Perawatan, Layanan Inisiasi

3. Inisiasi Terapi ARV bagi WBP
Dasar Hukum
-          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
-          Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
-          Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak WBP
-          Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH. 01.PH.02.05 Tahun 2010 Tentang RAN HIV dan Penyalahgunaan Narkotika pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Persyaratan
-          Surat Hasil tes HIV Positif
-          Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP
-          Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV
-          Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan 3. Sistem,

Mekanisme dan Prosedur
-          Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV
-          Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP
-          Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV
-          Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait
-          Petugas Kesehatan melaksanaakn pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV
-          Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul
-          Petugas Kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan
-          Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan

Jangka Waktu
Penyelesaian Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

Biaya/Tarif
-          Biaya pemeriksaan penunjang fungsi hati (SGOT/SGPT)
-          Biaya pengambilan obat ARV
-          Biaya rujukan pasien bila timbul Efek samping yang tidak dapat diatasi di dalam Lapas/Rutan

Produk Pelayanan
Terapi ARV Bagi WBP

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Hasil Laboratorium fungsi Hati (SGOT/SGPT)
-          Formulir Terapi ARV
-          Masker
-          Sarung tangan karet / Hand scoon
-          Label
-          ATK
-          Ambulan

Kompetensi Pelaksana
Petugas pemberian terapi ARV terlatih sebagai:
-          Konselor
-          Manajer Kasus
-          Petugas Laboratorium
-          Pengobatan ART yang terintegrasi (IMAI)
-          Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (CST)

Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari staf sampai ke Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan/Bapas/Ditbinkeswat
-          Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dirbinkeswat memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan
-          Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Jaminan Pelayanan
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
a.       Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
1) Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
2) Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
3) Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
4) Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar
b.      Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
1) Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
2) Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
3) Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat
c.       Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
1) Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
2) Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
3) Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
4) Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas

Jaminan Keamanan
Berpedoman pada Konvidensialitas dan Standar Terapi ARV

Evaluasi Kinerja
Pelaksanan Evaluasi kinerja terhadap standar pelayanan ini dipantau melalui kegiatan pengawasan internal dan pelaporan yang dilakukan setiap bulan ke Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan.

 ALUR LAYANAN INISIASI TERAPI ARV BAGI WBP


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE