Layanan Kesehatan&Perawatan, Layanan Inisiasi
3. Inisiasi Terapi ARV bagi WBP
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan
-
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
-
Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tata Cara
dan Syarat Pelaksanaan Hak WBP
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.
01.PH.02.05 Tahun 2010 Tentang RAN HIV dan Penyalahgunaan Narkotika pada Unit
Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Persyaratan
-
Surat Hasil tes HIV Positif
-
Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak
lanjut terapi ARV kepada WBP
-
Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan
terapi ARV
-
Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan 3.
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
-
Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang
terapi ARV
-
Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP
-
Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV
-
Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar
untuk mengakses ARV dari instansi terkait
-
Petugas Kesehatan melaksanaakn pemberian dan
pengawasan terhadap konsumsi ARV
-
Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi
adanya efek samping yang timbul
-
Petugas Kesehatan melakukan pencatatan dan
pelaporan
-
Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian
ARV per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan
Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
Jangka Waktu
Penyelesaian Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan
penatalaksanaan
Biaya/Tarif
-
Biaya pemeriksaan penunjang fungsi hati
(SGOT/SGPT)
-
Biaya pengambilan obat ARV
-
Biaya rujukan pasien bila timbul Efek samping
yang tidak dapat diatasi di dalam Lapas/Rutan
Produk Pelayanan
Terapi ARV Bagi WBP
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Hasil Laboratorium fungsi Hati (SGOT/SGPT)
-
Formulir Terapi ARV
-
Masker
-
Sarung tangan karet / Hand scoon
-
Label
-
ATK
-
Ambulan
Kompetensi Pelaksana
Petugas pemberian terapi ARV terlatih sebagai:
-
Konselor
-
Manajer Kasus
-
Petugas Laboratorium
-
Pengobatan ART yang terintegrasi (IMAI)
-
Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (CST)
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari staf sampai ke Direktur
Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan Lapas/Rutan/Bapas/Ditbinkeswat
-
Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dirbinkeswat memberikan
telaah dan arahan dalam merespon pengaduan
-
Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau
klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Jaminan Pelayanan
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap
masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai
berikut:
a.
Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas
kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
1) Memberikan
layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
2) Tidak mencari
keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
3) Memberikan
pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
4) Memberikan
informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar
b.
Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi,
dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
1) Terbuka untuk
menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
2) Membangun
jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan
pelaksanaan tugas; dan
3) Menghargai
setiap bentuk partisipasi masyarakat
c.
Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan
masyarakat, meliputi :
1) Mengambil
tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
2) Memberi
pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
3) Memberi
perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
4) Menolak segala
hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas
Jaminan Keamanan
Berpedoman pada Konvidensialitas dan Standar Terapi ARV
Evaluasi Kinerja
Pelaksanan Evaluasi kinerja terhadap standar pelayanan ini dipantau
melalui kegiatan pengawasan internal dan pelaporan yang dilakukan setiap bulan
ke Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan
Narapidana dan Tahanan.
Komentar
Posting Komentar