Layanan WBP, Cuti Bersyarat (CB)
CUTI BERSYARAT (CB) 1. Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu Dasar Hukum - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan - PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Persyaratan - Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; - Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan - Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; - Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti - Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan pen