Postingan

Menampilkan postingan dengan label Cuti Bersyarat (CB)

Layanan WBP, Cuti Bersyarat (CB)

Gambar
CUTI BERSYARAT (CB) 1. Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu Dasar Hukum -     UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan -     PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -     PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan -     Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Persyaratan -     Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; -     Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan -     Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; -     Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti -     Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan pen