Layanan Kesehatan&Perawatan,Rekom Medis
2. Pemindahan Rekomendasi Medis Dasar Hukum - Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 - MoU Kemenkes dengan Kemenkumham No. M.HH19.HM.05.02 Tahun 2013 dan No. 488/Menkes/SKB/XII/2013 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dalam memperoleh Surat Rekomendasi Medis bagi Narapidana dan Tahanan serta Anak Didik Pemasyarakatan Persyaratan - Surat permohonan dari yang bersangkutan - Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan - Rekam medis yang bersangkutan - Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan - Surat pengantar dari Kantor Wilayah Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP - Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat -