Postingan

Menampilkan postingan dengan label Rekom Medis

Layanan Kesehatan&Perawatan,Rekom Medis

Gambar
2. Pemindahan Rekomendasi Medis Dasar Hukum -           Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 - MoU Kemenkes dengan Kemenkumham No. M.HH19.HM.05.02 Tahun 2013 dan No. 488/Menkes/SKB/XII/2013 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dalam memperoleh Surat Rekomendasi Medis bagi Narapidana dan Tahanan serta Anak Didik Pemasyarakatan Persyaratan -           Surat permohonan dari yang bersangkutan -           Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan -           Rekam medis yang bersangkutan -           Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan -           Surat pengantar dari Kantor Wilayah Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP -           Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat -