Layanan Kesehatan&Perawatan,Rekom Medis


2. Pemindahan Rekomendasi Medis
Dasar Hukum
-          Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 - MoU Kemenkes dengan Kemenkumham No. M.HH19.HM.05.02 Tahun 2013 dan No. 488/Menkes/SKB/XII/2013 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dalam memperoleh Surat Rekomendasi Medis bagi Narapidana dan Tahanan serta Anak Didik Pemasyarakatan

Persyaratan
-          Surat permohonan dari yang bersangkutan
-          Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
-          Rekam medis yang bersangkutan
-          Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
-          Surat pengantar dari Kantor Wilayah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP
-          Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
-          Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
-          Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
-          Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
-          Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
-          Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
-          Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan
-          Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD setempat dalam meminta rekomendasi medis

Jangka Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi

Produk Layanan
Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis di luar Lapas/Rutan

Kompetensi Pelaksana
Untuk Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan memiliki kualifikasi sebagai berikut :
-          Memahami ketentuan mengenai layanan rujukan perawatan diluar Lapas/Rutan
-          Latar belakang minimal Dokter Umum - Masa kerja minimal 5 tahun Untuk Staf Seksi Pelayanan Kesehatan memiliki kualifikasi sebagai berikut :
-          Memahami ketentuan mengenai layanan rujukan perawatan diluar Lapas/Rutan
-          Menguasai komputer

Jaminan Pelayanan
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
a. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
11)      Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
22)      Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
33)      Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
44)      Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar
b. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
11)      Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
22)      Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
33)      Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat
c. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
11)      Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
22)      Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
33)      Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
44)      Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas

Jaminan Keamanan
Bebas pungli, sesuai dengan indikasi dan pertimbangan etika medis.

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja terhadap standar pelayanan ini dilakukan berdasarkan pemantauan pelaksanaan kegiatan pengendalian intern.



ALUR LAYANAN PERMINTAAN REKOMENDASI MEDIS


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE