Layanan Kesehatan&Perawatan,Rekom Medis
2. Pemindahan Rekomendasi Medis
Dasar Hukum
-
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 Tentang
Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 - MoU Kemenkes
dengan Kemenkumham No. M.HH19.HM.05.02 Tahun 2013 dan No.
488/Menkes/SKB/XII/2013 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dalam
memperoleh Surat Rekomendasi Medis bagi Narapidana dan Tahanan serta Anak Didik
Pemasyarakatan
Persyaratan
-
Surat permohonan dari yang bersangkutan
-
Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
-
Rekam medis yang bersangkutan
-
Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
-
Surat pengantar dari Kantor Wilayah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat
dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP
-
Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen
Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
-
Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada
Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
-
Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana
dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
-
Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi
Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
-
Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda
tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
-
Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
-
Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui
Kepala Lapas/Rutan
-
Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD
setempat dalam meminta rekomendasi medis
Jangka Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi
Produk Layanan
Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis di luar Lapas/Rutan
Kompetensi Pelaksana
Untuk Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan memiliki kualifikasi sebagai
berikut :
-
Memahami ketentuan mengenai layanan rujukan
perawatan diluar Lapas/Rutan
-
Latar belakang minimal Dokter Umum - Masa kerja
minimal 5 tahun Untuk Staf Seksi Pelayanan Kesehatan memiliki kualifikasi
sebagai berikut :
-
Memahami ketentuan mengenai layanan rujukan
perawatan diluar Lapas/Rutan
-
Menguasai komputer
Jaminan Pelayanan
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap
masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai
berikut:
a. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan
pribadi/golongan, meliputi :
11)
Memberikan layanan yang responsif dengan
menggunakan standar yang terbaik;
22) Tidak
mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
33) Memberikan
pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
44)
Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat
secara benar
b. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan
masyarakat, meliputi :
11)
Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan
masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
22) Membangun
jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan
pelaksanaan tugas; dan
33)
Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat
c. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi
:
11)
Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk
kepentingan masyarakat;
22) Memberi
pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
33) Memberi
perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
44)
Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas
Jaminan Keamanan
Bebas pungli, sesuai dengan indikasi dan pertimbangan etika medis.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja terhadap standar pelayanan ini dilakukan
berdasarkan pemantauan pelaksanaan kegiatan pengendalian intern.
ALUR
LAYANAN PERMINTAAN REKOMENDASI MEDIS
Komentar
Posting Komentar