Layanan WBP, Asimilasi
ASIMILASI 1. Asimilasi Tindak Pidana Khusus Dasar Hukum - KUHP - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan - PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Persyaratan - Berkelakuan baik - Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; - Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana; - Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama - Dibuktikan dengan melengkapi dokumen : a. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8)