Layanan WBP, Asimilasi
ASIMILASI
1. Asimilasi Tindak Pidana
Khusus
Dasar Hukum
- KUHP - UU No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- PP No. 31 Tahun
1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
- PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi,
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Persyaratan
- Berkelakuan baik - Aktif mengikuti
program pembinaan dengan baik;
- Telah menjalani 1/2 (satu per dua)
masa pidana;
- Asimilasi dapat diberikan kepada
Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak
paling singkat 6 (enam) bulan pertama
- Dibuktikan dengan melengkapi
dokumen :
a. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara
pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8)
b. Telah membayar lunas denda
c. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment
resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
d. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. Salinan register F dari Kepala Lapas;
f. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh
lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
a) Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri
dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
b) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi
i. Surat jaminan dari sekolah, instansi
pemerintah, atau swasta dan badan/lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin
untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi.
j. Bagi
narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program
deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala BNPT;
k. Bagi narapidana warga negara asing (WNA)
harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati
persyaratan yang telah ditentukan dari :
a)
Kedutaan besar/konsulat negara; dan
b) Keluarga, orang,
korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama
berada di wilayah Indonesia.
l. Surat keterangan dari Direktur Jenderal
Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
Sistem, Mekanisme
dan Prosedur
- Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama
Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
- Petugas mendata narapidana yang telah
memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana
- TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan
pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
- Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja
sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan;
- Kanwil melaksanakan sidang TPP
- Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi
kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
- Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan
pemberian asimilasi kerja sosial kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP
Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat
persetujuan;
- Rekomendasi dari instansi terkait yang
dimaksud adalah:
a)
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal
narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan
terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya
b)
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana
dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika
c)
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana
dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
- Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja
sosial pada lembaga sosial.
- Lembaga sosial yang dimaksud adalah
merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang
bergerak dibidang :
a. Agama
b. Pertanian,
c. Pendidikan dan Kebudayaan,
d. Kesehatan,
e. Kemanusiaan,
f. Kebersihan, dan
g. Yang berorientasi untuk memberikan pelayanan
kepada
h. Masyarakat.
- Demi
kepentingan keamanan, asimilasi dapat tidak dilaksanakan
Jangka Waktu
Penyelesaian
- Untuk di Lapas, kurang lebih 14 hari kerja
sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP. pengusulan
diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja
sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan
Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas
Terbuka disetujui atau ditolak. atau diteruskan ke Ditjen Pas;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari
kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan
sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI
Sarana, Prasarana
dan/atau Fasilitas
- Komputer &
Printer
- Alat Tulis Kantor
- Faksimili
- Jaringan Internet
Kompetensi
Pelaksana
- Memahami UU No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan - Memahami PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
- Memahami PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi,
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pengawasan Internal
Pengawasan secara
berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas, Divisi Pemasyarakatan, dan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Penanganan
Pengaduan
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil
dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon
pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan
melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang
menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 6 orang:
- Wali/Asesor
Narapidana
- Pembimbing
Kemasyarakatan
- Kepala Bapas
- Kepala Lapas/Rutan
- Kepala Kanwil
- Dirjen
Pemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan
pemberian Asimilasi kerja soaial tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan
diberikan secara responsif
Jaminan Keamanan
- Surat Keputusan Asimilasi kerja sosial
memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak asimilasi kerja
sosial
- Penerbitan Surat Keputusan Asimilasi kerja
sosial dijamin kerahasiaannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana
yang bersangkutan.
- Surat Keputusan Asimilasi kerja soaial dapat
dicabut apabila Narapidana memenuhi ketentuan pencabutan hak asimilasi kerja
sosial
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
Evaluasi kinerja
dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
Alur Layanan Asimilasi
Khusus
2. Asimilasi Tindak Pidana Umum
Dasar Hukum
-
KUHP - UU No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999
tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang
Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat.
Persyaratan
-
Salinan putusan
pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan
(B.A.8) - Telah membayar lunas denda
-
Surat keterangan
asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara
atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya;
-
Laporan pembinaan
yang dibuat oleh Wali/Asesor Narapidana.
-
Daftar usulan
narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi.
-
Laporan penelitian
kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima
narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya
dengan narapidana;
-
Salinan (Daftar
Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan
narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Kepala LAPAS); - salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana,
seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala LAPAS;
-
Surat pernyataan
kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana, seperti pihak keluarga,
sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah
Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
-
Surat keterangan
kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa narapidana sehat baik jasmani
maupun jiwanya dan apabila di LAPAS tidak ada psikolog dan dokter, maka surat
keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum.
-
Telah menjalani
telah menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana, setelah dikurangi masa tahanan
dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sistem, Mekanisme dan
Prosedur
a. Wali Pemasyarakatan mengajukan
nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
b. Petugas mendata narapidana yang
telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana
c. TPP melaksanakan sidang dan
hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
d. Kepala Lapas/Rutan menetapkan
pemberian asimilasi berdasarkan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan
(TPP).
e. Lapas melaksanakan SK Asimilasi
f. Dalam hal Asimilasi
dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan
menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor
Wilayah
g. Dalam hal Asimilasi yang
dilaksanan dengan penempatan pada Lapas Terbuka, Kepala Kantor Wilayah
menetapkan pemberian Asimilasi berdasarkan usulan Kepala Lapas/Rutan.
h. Persetujuan pemberian Asimilasi
secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga,dan penempatan di Lapas Terbuka
berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil.
Jangka Waktu Penyelesaian
-
Untuk di Lapas,
kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP.
-
Untuk di Kanwil,
kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP, pengusulan Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga,
dan penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau ditolak.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
a. Surat Keputusan Kepala Lapas/Rutan
b. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian
Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas
Terbuka.
Sarana, Prasarana dan/atau
Fasilitas
a. Komputer
& Printer
b. Alat
Tulis Kantor
c. Faksimili
Kompetensi Pelaksana
a. Memahami Keputusan Menteri Kehakiman Rl Nomor :
M.01-PK.04.10 tahun 1999 tanggal 2 Pebruari 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas;
b. Memahami Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Nomor: E.06-PK.04.10 tahun 1992 tanggal 13 Januari 1992 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Assimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
c. Memahami UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
d. Memahami PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
e. Memahami PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
f. Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang
oleh pejabat struktural di Lapas, Divisi Pemasyarakatan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan
pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan;
-
Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait
dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 5 orang:
a. Wali/Asesor
Narapidana
b. Pembimbing
Kemasyarakatan
c. Kepala Bapas
d. Kepala Lapas
e. Kepala Kanwil
Jaminan Pelayanan
a. Pelayanan
pemberian Asimilasi tanpa dipungut biaya;
b. Pelayanan
diberikan secara responsif
Jaminan Keamanan
a. Surat Keputusan
Asimilasi memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak
b. Penerbitan Surat
Keputusan Asimilasi dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh
Narapidana yang bersangkutan.
c. Surat Keputusan
Asimilasi dapat dicabut apabila Narapidana memenuhi ketentuan pencabutan hak
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau
kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
ALUR
LAYANAN ASIMILASI UMUM
Komentar
Posting Komentar