Layanan WBP, Asimilasi


ASIMILASI

1.  Asimilasi Tindak Pidana Khusus
Dasar Hukum
- KUHP - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
- PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Persyaratan
-  Berkelakuan baik - Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
-  Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana;
-  Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama
-  Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :
a.   Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8)
b. Telah membayar lunas denda
c.   Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
d. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. Salinan register F dari Kepala Lapas;
f.   Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g.   Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
a) Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
b) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi
i.       Surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta dan badan/lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi.
 j.      Bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala BNPT;
k.      Bagi narapidana warga negara asing (WNA) harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
a) Kedutaan besar/konsulat negara; dan
b) Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia.
l.       Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-     Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
-     Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana
-     TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
-     Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan;
-     Kanwil melaksanakan sidang TPP
-     Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
-     Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kerja sosial kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan;
-     Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah:
a) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya
b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika
c) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
-     Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
-     Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang :
a.   Agama
b. Pertanian,
c.   Pendidikan dan Kebudayaan,
d. Kesehatan,
e. Kemanusiaan,
f.   Kebersihan, dan
g.   Yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada
h. Masyarakat.
-     Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapat tidak dilaksanakan

Jangka Waktu Penyelesaian
-     Untuk di Lapas, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP. pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-     Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau ditolak. atau diteruskan ke Ditjen Pas;
-     Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Komputer & Printer
- Alat Tulis Kantor
- Faksimili
- Jaringan Internet

Kompetensi Pelaksana
-     Memahami UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - Memahami PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-     Memahami PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-     Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas, Divisi Pemasyarakatan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Penanganan Pengaduan
-     Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
-     Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-     Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-     Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal 6 orang:
- Wali/Asesor Narapidana
- Pembimbing Kemasyarakatan
- Kepala Bapas
- Kepala Lapas/Rutan
- Kepala Kanwil
- Dirjen Pemasyarakatan

Jaminan Pelayanan
- Pelayanan pemberian Asimilasi kerja soaial tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsif

Jaminan Keamanan
-     Surat Keputusan Asimilasi kerja sosial memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak asimilasi kerja sosial
-     Penerbitan Surat Keputusan Asimilasi kerja sosial dijamin kerahasiaannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan.
-     Surat Keputusan Asimilasi kerja soaial dapat dicabut apabila Narapidana memenuhi ketentuan pencabutan hak asimilasi kerja sosial


Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.



Alur Layanan Asimilasi Khusus






2. Asimilasi Tindak Pidana Umum

Dasar Hukum
-          KUHP - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Persyaratan
-          Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8) - Telah membayar lunas denda
-          Surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya;
-          Laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor Narapidana.
-          Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi.
-          Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana;
-          Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS); - salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala LAPAS;
-          Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
-          Surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa narapidana sehat baik jasmani maupun jiwanya dan apabila di LAPAS tidak ada psikolog dan dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum.
-          Telah menjalani telah menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
b. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana
c. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
d. Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian asimilasi berdasarkan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
e. Lapas melaksanakan SK Asimilasi
f. Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah
g. Dalam hal Asimilasi yang dilaksanan dengan penempatan pada Lapas Terbuka, Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Asimilasi berdasarkan usulan Kepala Lapas/Rutan.
h. Persetujuan pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga,dan penempatan di Lapas Terbuka berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil.

Jangka Waktu Penyelesaian
-          Untuk di Lapas, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP.
-          Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau ditolak.

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
a. Surat Keputusan Kepala Lapas/Rutan
b. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
a.   Komputer & Printer
b.  Alat Tulis Kantor
c.   Faksimili

Kompetensi Pelaksana
a. Memahami Keputusan Menteri Kehakiman Rl Nomor : M.01-PK.04.10 tahun 1999 tanggal 2 Pebruari 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas;
b. Memahami Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: E.06-PK.04.10 tahun 1992 tanggal 13 Januari 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Assimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
c. Memahami UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
d. Memahami PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
e. Memahami PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
f. Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas, Divisi Pemasyarakatan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-          Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal 5 orang:
a.   Wali/Asesor Narapidana
b.  Pembimbing Kemasyarakatan
c.   Kepala Bapas
d.  Kepala Lapas
e.  Kepala Kanwil
Jaminan Pelayanan
a.   Pelayanan pemberian Asimilasi tanpa dipungut biaya;
b.  Pelayanan diberikan secara responsif

Jaminan Keamanan
a.   Surat Keputusan Asimilasi memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak
b.  Penerbitan Surat Keputusan Asimilasi dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan.
c.   Surat Keputusan Asimilasi dapat dicabut apabila Narapidana memenuhi ketentuan pencabutan hak

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.



ALUR LAYANAN ASIMILASI UMUM














Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE