Layanan Kesehatan&Perawatan,Air Bersih
6. Pemberian Air Bersih
Dasar Hukum
-
Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan
-
Undang-Undang Nomor 36 tentang HAM
-
Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Persyaratan
Tidak ada persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
WBP di dalam Lapas/Rutan dipenuhi kebutuhan akan
air bersih baik untuk kebutuhan Mandi, Cuci dan Kakus
-
Kebutuhan air bersih dalam pemenuhan kebutuhan
untuk mandi, cuci dan kakus minimal 60 liter per orang per hari
-
Mandi dilakukan minimal 2 kali per hari - Cuci 1
kali per hari
-
Prosedur pemberian menyesuaikan dengan keadaan
pada masing-masing Lapas/Rutan
Jangka Waktu Penyelesaian
24 jam
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Layanan
Terselenggaranya pemberian Air Bersih
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Air bersih yang tersedia cukup pada
masing-masing kamar/blok hunian - Instalasi air bersih - Sumber air bersih yang
berasal dari tanah atau PAM - Mesin Pompa air dan - Tempat penyimpanan air
bersih
Kompetensi Pelaksana
-
Memahami tentang penyelenggaraan air bersih -
Memahami tentang perawatan instalasi air bersih
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari pejabat struktural di
Lapas/Rutan sampai ke Ditjen Pemasyarakatan.
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan Lapas/Rutan
-
Kepala Lapas/Rutan memberikan telaah dan arahan
dalam merespon pengaduan
-
Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau
klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Jumlah Pelaksana
Minimal 4 (empat) orang
Jaminan Pelayanan
Tersedianya Air bersih yang cukup
Jaminan Keamanan
Sertifikasi Air Bersih dari Instansi yang kompeten
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Dilakukan dengan memantau kegiatan pemberian Air Bersih
apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan standar.
ALUR LAYANAN PEMBERIAN AIR
BERSIH
Komentar
Posting Komentar