Layanan Kesehatan&Perawatan,Perlengkapan WBP


7. Pemberian Pakaian Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci, dan Tidur
Dasar Hukum
-          Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Persyaratan
Tidak ada persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          WBP baru masuk Lapas/Rutan harus diberikan Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci - WBP baru masuk Lapas/Rutan menerima Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
-          Serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima - Pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diulang setelah yang bersangkutan berada di dalam Lapas/Rutan selama 3 (tiga) bulan
-          Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan

Jangka Waktu Penyelesaian
-          Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas/Rutan
-          Pemberian ulang Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diberikan pada tanggal yang bersangkutan terhitung telah 3 (tiga) bulan berada di dalam Lapas/Rutan
-          Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan

Biaya/Tarif
 Tidak ada biaya

Produk Layanan
Terselenggaranya layanan pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Pakaian berupa pakaian sehari-hari, pakaian kerja, pakaian ibadah, pakaian olah raga dan alas kaki
-          Perlengkapan Makan berupa piring/ompreng makan dan gelas minum
-          Perlengkapan Mandi dan Cuci berupa handuk, gayung, sabun, shampo, sikat gigi, pasta gigi dan sabun cuci
-          Perlengkapan Tidur berupa alas tidur, bantal dan selimut.

Kompetensi Pelaksana
Memahami tentang penyelenggaraan pembagian pakaian, perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci

Pengawasan Internal
-          Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas/Rutan.
-          Sarana pengawasan berupa tanda bukti serah terima.

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan
-          Kepala Lapas/Rutan memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan
-          Pejabat terkait melakukan perbaikan dan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang



Jaminan Pelayanan
Jaminan dalam pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci adalah Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Jaminan Keamanan
Sarana dan prasarana tersedia dalam jumlah cukup dan kualitas yang baik

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci, apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan standar dan tertib administrasi yang benar



ALUR LAYANAN PEMBERIAN PAKAIAN, PERALATAN MAKAN,
MANDI, CUCI, DAN TIDUR






DOKUMENTASI KEGIATAN DI LAPAS SIBORONGBORONG





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE