Layanan Kesehatan&Perawatan,Perlengkapan WBP
7. Pemberian Pakaian Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci, dan Tidur
Dasar Hukum
-
Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan
-
Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Persyaratan
Tidak ada persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
WBP baru masuk Lapas/Rutan harus diberikan
Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci - WBP baru masuk Lapas/Rutan
menerima Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
-
Serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima
- Pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diulang setelah
yang bersangkutan berada di dalam Lapas/Rutan selama 3 (tiga) bulan
-
Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun
cuci diberikan setiap bulan
Jangka Waktu Penyelesaian
-
Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan
masuk ke dalam Lapas/Rutan
-
Pemberian ulang Pakaian, Perlengkapan makan,
mandi, tidur dan cuci diberikan pada tanggal yang bersangkutan terhitung telah
3 (tiga) bulan berada di dalam Lapas/Rutan
-
Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun
cuci diberikan setiap bulan
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Layanan
Terselenggaranya layanan pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi,
tidur dan cuci
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Pakaian berupa pakaian sehari-hari, pakaian
kerja, pakaian ibadah, pakaian olah raga dan alas kaki
-
Perlengkapan Makan berupa piring/ompreng makan
dan gelas minum
-
Perlengkapan Mandi dan Cuci berupa handuk,
gayung, sabun, shampo, sikat gigi, pasta gigi dan sabun cuci
-
Perlengkapan Tidur berupa alas tidur, bantal dan
selimut.
Kompetensi Pelaksana
Memahami tentang penyelenggaraan pembagian pakaian, perlengkapan makan,
mandi, tidur dan cuci
Pengawasan Internal
-
Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh
pejabat struktural di Lapas/Rutan.
-
Sarana pengawasan berupa tanda bukti serah
terima.
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan Lapas/Rutan
-
Kepala Lapas/Rutan memberikan telaah dan arahan
dalam merespon pengaduan
-
Pejabat terkait melakukan perbaikan dan
klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang
Jaminan Pelayanan
Jaminan dalam pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan
cuci adalah Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Jaminan Keamanan
Sarana dan prasarana tersedia dalam jumlah cukup dan kualitas yang baik
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau
kegiatan pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci, apakah
sudah dilaksanakan sesuai dengan standar dan tertib administrasi yang benar
ALUR LAYANAN PEMBERIAN PAKAIAN, PERALATAN MAKAN,
MANDI, CUCI, DAN TIDUR
Komentar
Posting Komentar