Bimbingan WBP, Bimbingan Kerja, Bimbingan Rohani


BIMBINGAN UNTUK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
1.  Bimbingan Kerja
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Persyaratan
-          WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan;
-          Memiliki minat/ bakat;
-          Berkelakuan baik; dan
-          Telah menjalani 1/3 dari masa pidana

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          WBP mendaftar;
-          Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan;
-          Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih;
-          Penandatanganan kontrak kesepakatan;
-          Pelatihan kerja.

Jangka Waktu Penyelesaian
Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang diberikan kepada WBP, misalnya:
-          Meubel air 3 bulan;
-          Sandal hotel 1,5 bulan
-          Membatik 3 bulan
-          Pakaryan 1 bulan
-          Ternak Ikan Nila 2 bulan - Perkebunan sayuran (kangkung, terong, sawi) 2 bulan

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
- Pemberian bimbingan kerja kepada Narapidana
- Sertifikat pelatihan (jika ada kerjasama dengan Pihak ke 3)

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Bengkel kerja
- Peralatan pelatihan kerja
- Fasilitas pelatihan kerja lainnya

Kompetensi Pelaksana -
- Instruktur memiliki keahlian dan kompetensi pada bidang yang akan dilatihkan kepada Narapidana

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas;
-          Kepala UPT Lapas menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal 3orang:
- Instruktur (1 orang)
- Petugas bengkel kerja (2 orang)

Jaminan Pelayanan
- Telah menjalani 1/3 dari masa pidana;
- Lulus seleksi minat dan bakat;

Jaminan Keamanan
- Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.




ALUR BIMBINGAN KERJA






2. Bimbingan Rohani
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Persyaratan
Tidak ada persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Petugas pemasyarakatan mengundang pemuka agama secara berkala ke UPT
-          Pemuka Agama/masyarakat mengajukan permohonan untuk bimbingan Rohani terhadap WBP di Lapas/Rutan secara Insidential
-          Narapidana/Tahanan dikumpulkan oleh pembimbing rohani pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan;
-          Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masingmasing

Jangka Waktu Penyelesaian
1 sampai dengan 2 jam

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Terlaksananya bimbingan rohani bagi Narapidana/Tahanan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing


Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Tempat yang disediakan untuk pelaksanaan bimbingan rohani;
-          Perlengkapan bimbingan rohani.

Kompetensi Pelaksana
Mampu memberikan bimbingan dan pemahaman rohani sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Narapidana/Tahanan.


Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
-          Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberarahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.


Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang:
-          Pemuka agama;
-          Pembimbing Rohani.

Jaminan Pelayanan
-          Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
-          Terselenggaranya bimbingan rohani yang baik dan benar.

Jaminan Keamanan
-          Tidak ada diskriminasi dalam kegiatan rohani;
-          Layanan bimbingan rohani mengutamakan toleransi beragama.

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.



ALUR BIMBINGAN ROHANI










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE