Bimbingan WBP, Bimbingan Kerja, Bimbingan Rohani
BIMBINGAN UNTUK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
1. Bimbingan
Kerja
Dasar
Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan
Persyaratan
-
WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan;
-
Memiliki minat/ bakat;
-
Berkelakuan baik; dan
-
Telah menjalani 1/3 dari masa pidana
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
-
WBP mendaftar;
-
Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi
sesuai dengan kapasitas penerimaan;
-
Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih;
-
Penandatanganan kontrak kesepakatan;
-
Pelatihan kerja.
Jangka
Waktu Penyelesaian
Tergantung
dari jenis bimbingan kerja yang diberikan kepada WBP, misalnya:
-
Meubel air 3 bulan;
-
Sandal hotel 1,5 bulan
-
Membatik 3 bulan
-
Pakaryan 1 bulan
-
Ternak Ikan Nila 2 bulan - Perkebunan sayuran (kangkung,
terong, sawi) 2 bulan
Biaya/Tarif
Tidak
ada biaya
Produk
Pelayanan
-
Pemberian bimbingan kerja kepada Narapidana
-
Sertifikat pelatihan (jika ada kerjasama dengan Pihak ke 3)
Sarana,
Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Bengkel kerja
-
Peralatan pelatihan kerja
-
Fasilitas pelatihan kerja lainnya
Kompetensi
Pelaksana -
-
Instruktur memiliki keahlian dan kompetensi pada bidang yang akan dilatihkan
kepada Narapidana
Pengawasan
Internal
Pengawasan
secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas
Penanganan
Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan
UPT Lapas;
-
Kepala UPT Lapas menelaah dan member arahan dalam rangka
merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah
Pelaksana
Minimal
3orang:
-
Instruktur (1 orang)
-
Petugas bengkel kerja (2 orang)
Jaminan
Pelayanan
-
Telah menjalani 1/3 dari masa pidana;
-
Lulus seleksi minat dan bakat;
Jaminan
Keamanan
-
Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Evaluasi
kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
ALUR
BIMBINGAN KERJA
2. Bimbingan Rohani
Dasar
Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan
Persyaratan
Tidak
ada persyaratan
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
-
Petugas pemasyarakatan mengundang pemuka agama secara
berkala ke UPT
-
Pemuka Agama/masyarakat mengajukan permohonan untuk
bimbingan Rohani terhadap WBP di Lapas/Rutan secara Insidential
-
Narapidana/Tahanan dikumpulkan oleh pembimbing rohani pada
tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan;
-
Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masingmasing
Jangka
Waktu Penyelesaian
1
sampai dengan 2 jam
Biaya/Tarif
Tidak
ada biaya
Produk
Pelayanan
Terlaksananya
bimbingan rohani bagi Narapidana/Tahanan sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing
Sarana,
Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Tempat yang disediakan untuk pelaksanaan bimbingan rohani;
-
Perlengkapan bimbingan rohani.
Kompetensi
Pelaksana
Mampu
memberikan bimbingan dan pemahaman rohani sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
Narapidana/Tahanan.
Pengawasan
Internal
Pengawasan
secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan
Penanganan
Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan
UPT Lapas/Rutan;
-
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
-
Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberarahan dalam
rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah
Pelaksana
Minimal
2 orang:
-
Pemuka agama;
-
Pembimbing Rohani.
Jaminan
Pelayanan
-
Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan bimbingan rohani
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
-
Terselenggaranya bimbingan rohani yang baik dan benar.
Jaminan
Keamanan
-
Tidak ada diskriminasi dalam kegiatan rohani;
-
Layanan bimbingan rohani mengutamakan toleransi beragama.
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Evaluasi
kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
ALUR BIMBINGAN ROHANI
Komentar
Posting Komentar