Layanan Publik, Kerjasama Dalam Negeri


3. Kerjasama Dalam Negeri
Dasar Hukum
-          UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-          UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
-          PP No. 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Permenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI

Persyaratan
-          Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan
-          Identitas/profile calon mitra

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Penjajakan
-          Perundingan
-          Perumusan naskah nota kesepahaman
-          Penandatanganan
-          Penyerahan naskah asli perjanjian

Jangka Waktu Penyelesaian
60 (enam puluh) hari kerja

Kompetensi Pelaksana
-          Memiliki kemampuan legal drafting (penulisan naskah hukum)
-          Memiliki kemampuan operasional komputer (minimal kemampuan windows office)
-          Memiliki pengetahuan teknis tentang layanan pemasyarakatan
-          Komunikatif

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pimpinan satuan kerja dan atasan langsung dalam setiap tahapan sistem layanan kerjasama

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Ditjenpas
-          Pimpinan satuan kerja menelaah dan memberikan arahan kepada unit kerja teknis untuk merespon pengaduan
-          Unit kerja teknis melakukan respon terhadap pengaduan sesuai arahan pimpinan dan SOP yang ada

Jumlah Pelaksana
-          Direktur Informasi dan Komunikasi
-          Kasubdit Kerjasama
-          Kasi Kerjasama Dalam Negeri
-          JFU Operator Computer
-          JFU Penyiap Bahan Laporan & Evaluasi



Jaminan Pelayanan
Sanggup menyelenggarakan layanan yang sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jaminan Keamanan
Jaminan bebas pungli, efektif, komitmen menjaga kerahasiaan untuk kepentingan bersama, transparan

Evaluasi Kinerja Pelaksana
-          System pengendalian internal
-          Pengawasan melekat oleh atasan langsung kepada pelaksana pelayanan
-          Monitoring & evaluasi


ALUR LAYANAN KERJASAMA DALAM NEGERI


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE