Layanan Publik, Kerjasama Dalam Negeri
3. Kerjasama Dalam Negeri
Dasar Hukum
-
UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-
UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan
-
PP No. 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama
Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Permenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI
Persyaratan
-
Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan
-
Identitas/profile calon mitra
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Penjajakan
-
Perundingan
-
Perumusan naskah nota kesepahaman
-
Penandatanganan
-
Penyerahan naskah asli perjanjian
Jangka Waktu Penyelesaian
60 (enam puluh) hari kerja
Kompetensi Pelaksana
-
Memiliki kemampuan legal drafting (penulisan
naskah hukum)
-
Memiliki kemampuan operasional komputer (minimal
kemampuan windows office)
-
Memiliki pengetahuan teknis tentang layanan
pemasyarakatan
-
Komunikatif
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pimpinan satuan kerja dan atasan
langsung dalam setiap tahapan sistem layanan kerjasama
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan Ditjenpas
-
Pimpinan satuan kerja menelaah dan memberikan
arahan kepada unit kerja teknis untuk merespon pengaduan
-
Unit kerja teknis melakukan respon terhadap
pengaduan sesuai arahan pimpinan dan SOP yang ada
Jumlah Pelaksana
-
Direktur Informasi dan Komunikasi
-
Kasubdit Kerjasama
-
Kasi Kerjasama Dalam Negeri
-
JFU Operator Computer
-
JFU Penyiap Bahan Laporan & Evaluasi
Jaminan Pelayanan
Sanggup menyelenggarakan layanan yang sesuai standard pelayanan yang
telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jaminan Keamanan
Jaminan bebas pungli, efektif, komitmen menjaga kerahasiaan untuk
kepentingan bersama, transparan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-
System pengendalian internal
-
Pengawasan melekat oleh atasan langsung kepada
pelaksana pelayanan
-
Monitoring & evaluasi
ALUR LAYANAN KERJASAMA
DALAM NEGERI
Komentar
Posting Komentar