Layanan Publik, Informasi Publik
2. Informasi Kepada Publik
Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
-
Permenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010
tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;
-
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No: M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemasyarakatan
-
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No: M.04-Pr.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara
dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
-
Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan
Pengentasan Anak
-
Permenkumham RI No. M-01.PR.07.10 Tahun 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Depkumham RI
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
-
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Persyaratan
-
Adanya permintaan informasi dari publik;
-
Identitas publik pemohon informasi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Publik menyampaikan permohonan informasi secara
tertulis kepada Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan atau UPT
Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas
meja informasi;
-
Dalam hal permintaan disampaikan secara lisan,
petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan
informasi publik dan meregister permohonan tersebut;
-
Publik menerima tanda terima permohonan
informasi publik;
-
Publik dapat langsung mengakses informasi publik
jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada
waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan
perlu disiapkan terlebih dahulu;
-
Jenis informasi publik yang tersedia secara
berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau
di meja informasi
Jangka Waktu Penyelesaian
Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 hari kerja sejak
permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan
tertulis kepada pemohon informasi publik.
Kompetensi Pelaksana
-
Memahami Kebijakan mengenai Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi baik pada tingkat nasional, Kementerian Hukum dan HAM,
maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
-
Memiliki kemampuan untuk menyampaikan informasi
yang valid dan akurat dengan bahasa yang mudah dipahami dan tidak multitafsir.
-
Memiliki kemampuan public speaking yang baik
Penanganan Pengaduan
-
Pemohon informasi menyampaikan pengaduan kepada
atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di mana informasi dimohonkan;
-
PPID menelaah pengaduan dan memberikan
rekomendasi kepada atasan PPID;
-
Atasan PPID mengeluarkan keputusan terkait
dengan pengaduan yang disampaikan pemohon informasi
- PPID melaksanakan keputusan yang diterbitkan oleh Atasan PPID
Jaminan Pelayanan
a.
Informasi yang diberikan kepada publik dapat
dipertanggungjawabkan
b. Publik
mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi
c.
Layanan diberikan tepat waktu
Jaminan Keamanan
Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan
psikis
Komentar
Posting Komentar