Layanan Pendidikan&Penyuluhan,Pendidikan


PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN


1. Pendidikan
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Persyaratan
-          Telah mengikuti admisi orientasi;
-          Berkelakuan baik; dan
-          Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan;
-          Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan;
-          Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh Lapas/Rutan sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuhnya.

Jangka Waktu Penyelesaian
4 jam

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Terselenggaranya program pendidikan bagi Narapidana/Tahanan

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Ruang kelas
-          Meja dan kursi bagi siswa
-          Papan tulis dan alat pendukung kegiatan belajar mengajar lainnya
-          Buku-buku

Kompetensi Pelaksana
-          Memiliki kemampuan memberikan materi pembelajaran sesuai dengan program pendidikan yang dilaksanakan.

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
-          Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal
1 orang guru untuk satu kelas

Jaminan Pelayanan
-          Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional;
-          Memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya.

Jaminan Keamanan
Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.



ALUR LAYANAN PENDIDIKAN



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE