Layanan Pendidikan&Penyuluhan,Pendidikan
PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN
1. Pendidikan
Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Persyaratan
-
Telah mengikuti admisi orientasi;
-
Berkelakuan baik; dan
-
Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti
Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang
mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan;
-
Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala
Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan;
-
Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan
yang disediakan oleh Lapas/Rutan sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan
ditempuhnya.
Jangka Waktu Penyelesaian
4 jam
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Terselenggaranya program pendidikan bagi Narapidana/Tahanan
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Ruang kelas
-
Meja dan kursi bagi siswa
-
Papan tulis dan alat pendukung kegiatan belajar
mengajar lainnya
-
Buku-buku
Kompetensi Pelaksana
-
Memiliki kemampuan memberikan materi
pembelajaran sesuai dengan program pendidikan yang dilaksanakan.
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
-
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
-
Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan
pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal
1 orang guru untuk satu kelas
Jaminan Pelayanan
-
Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional;
-
Memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat
pendidikan yang diikutinya.
Jaminan Keamanan
Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau
kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN PENDIDIKAN
Komentar
Posting Komentar