Layanan WBP, Kegiatan Internal WBP, Kegiatan Kesenian, Olahraga, Pameran



KEGIATAN  -  KEGIATAN INTERNAL WBP

1. Kegiatan Kesenian
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Persyaratan
Tidak ada persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian kepada Narapidana/Tahanan;
-          Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan;
-          Dalam hal tertentu Lapas/Rutan dapat mengundang instruktur kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan;
-          Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP.

Jangka Waktu Penyelesaian
1 – 2 jam

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
-          Terselenggaranya kegiatan kesenian oleh/bagi Narapidana/Tahanan
-          Surat izin pembinaan kesenian di Lapas/Rutan

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Ruangan kegiatan kesenian (dapat menggunakan ruangan yang difungsikan untuk kegiatan lainnya/tidak harus dalam ruangan khusus);
-          Alat-alat musik/kesenian lainnya

Kompetensi Pelaksana
Instruktur memiliki kemampuan untuk menggunakan alat-alat kesenian dan memberikan bimbingan dalam berkesenian

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
-          Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal satu orang instruktur untuk satu kegiatan kesenian

Jaminan Pelayanan
-          Pelayanan kegiatan kesenian tanpa dipungut biaya;
-          Pelayanan kegiatan kesenian berorientasi pada menumbuhkan jiwa seni dan menyalurkan ekspresi Narapidana/Tahanan melalui kesenian;

Jaminan Keamanan
Kegiatan kesenian berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.





ALUR LAYANAN KEGIATAN KESENIAN
     


2. Kegiatan Olahraga
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

Persyaratan
Tidak ada persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan olah raga kepada Narapidana/Tahanan;
-          Dalam hal tertentu Lapas/Rutan mengundang instruktur olah raga dari luar Lapas/Rutan;
-          Narapidana/Tahanan mendatangi dan mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan;
-          Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan kegiatan olah raga dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti kegiatan olah raga di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP;
-          Adanya permintaan dari masyarakat untuk melakukan olahraga bersama dengan Narapidana/Tahanan di dalam Lapas/Rutan.

Jangka Waktu Penyelesaian
1 – 2 jam

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
-          Terselenggaranya kegiatan olahraga bagi Narapidana/Tahanan
-          Surat izin pembinaan olahraga di Lapas/Rutan

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Lapangan olahraga
-          Peralatan olahraga

Kompetensi Pelaksana
-          Memiliki kemampuan menjadi instruktur kegiatan olah raga;
-          Memahami peraturan permainan olah raga.

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
-          Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal satu orang instruktur untuk satu kegiatan olahraga
Jaminan Pelayanan
-          Pelayanan kegiatan olahraga tanpa dipungut biaya;
-          Pelayanan kegiatan olahraga berorientasi kepada menumbuhkan jiwa sportivitas dan merawat kebugaran fisik Narapidana/Tahanan;

Jaminan Keamanan
Kegiatan olahraga berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan dan tenaga medis

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.


ALUR KEGIATAN LAYANAN OLAH RAGA






3. Pameran Hasil Karya Narapidana
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

Persyaratan
-          Undangan mengikuti pameran;
-          Adanya Hasil Karya Narapidana.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Penyelenggara mengajukan proposal;
-          Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan pameran menyeleksi untuk mengikuti kegiatan pameran/menolak.

Jangka Waktu Penyelesaian
2 – 3 hari kerja

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Pelaksanaan Pameran

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
ATK (Alat Tulis Kantor)

Kompetensi Pelaksana
Petugas pameran berbadan sehat

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Sub Direktorat Bimbingan Kemandirian

Jumlah Pelaksana
Minimal 5 orang/hari (Petugas Subdit Bimbingan Kemandirian)

Jaminan Pelayanan
-          Mendapatkan penjelasan tentang hasil karya narapidana;
-          Memperoleh pengetahuan tentang hasil karya narapidana.

Jaminan Keamanan
Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.



ALUR LAYANAN PAMERAN HASIL KARYA NARAPIDANA






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE