Layanan WBP, Kegiatan Internal WBP, Kegiatan Kesenian, Olahraga, Pameran
KEGIATAN - KEGIATAN INTERNAL WBP
1. Kegiatan Kesenian
Dasar
Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan
Persyaratan
Tidak
ada persyaratan
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
-
Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian
kepada Narapidana/Tahanan;
-
Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan
bimbingan petugas pemasyarakatan;
-
Dalam hal tertentu Lapas/Rutan dapat mengundang instruktur
kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan;
-
Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan
mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar
Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP.
Jangka
Waktu Penyelesaian
1 –
2 jam
Biaya/Tarif
Tidak
ada biaya
Produk
Pelayanan
-
Terselenggaranya kegiatan kesenian oleh/bagi
Narapidana/Tahanan
-
Surat izin pembinaan kesenian di Lapas/Rutan
Sarana,
Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Ruangan kegiatan kesenian (dapat menggunakan ruangan yang
difungsikan untuk kegiatan lainnya/tidak harus dalam ruangan khusus);
-
Alat-alat musik/kesenian lainnya
Kompetensi
Pelaksana
Instruktur
memiliki kemampuan untuk menggunakan alat-alat kesenian dan memberikan
bimbingan dalam berkesenian
Pengawasan
Internal
Pengawasan
secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan
Penanganan
Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan
UPT Lapas/Rutan;
-
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
-
Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah
Pelaksana
Minimal
satu orang instruktur untuk satu kegiatan kesenian
Jaminan
Pelayanan
-
Pelayanan kegiatan kesenian tanpa dipungut biaya;
-
Pelayanan kegiatan kesenian berorientasi pada menumbuhkan
jiwa seni dan menyalurkan ekspresi Narapidana/Tahanan melalui kesenian;
Jaminan
Keamanan
Kegiatan
kesenian berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Evaluasi
kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
ALUR
LAYANAN KEGIATAN KESENIAN
2. Kegiatan Olahraga
Dasar
Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan;
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan;
Persyaratan
Tidak
ada persyaratan
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
-
Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan olah raga
kepada Narapidana/Tahanan;
-
Dalam hal tertentu Lapas/Rutan mengundang instruktur olah
raga dari luar Lapas/Rutan;
-
Narapidana/Tahanan mendatangi dan mengikuti kegiatan olahraga
yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan;
-
Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan kegiatan olah raga dengan
mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti kegiatan olah raga di
luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP;
-
Adanya permintaan dari masyarakat untuk melakukan olahraga
bersama dengan Narapidana/Tahanan di dalam Lapas/Rutan.
Jangka
Waktu Penyelesaian
1 –
2 jam
Biaya/Tarif
Tidak
ada biaya
Produk
Pelayanan
-
Terselenggaranya kegiatan olahraga bagi Narapidana/Tahanan
-
Surat izin pembinaan olahraga di Lapas/Rutan
Sarana,
Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Lapangan olahraga
-
Peralatan olahraga
Kompetensi
Pelaksana
-
Memiliki kemampuan menjadi instruktur kegiatan olah raga;
-
Memahami peraturan permainan olah raga.
Pengawasan
Internal
Pengawasan
secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas/Rutan
Penanganan
Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan
UPT Lapas/Rutan;
-
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
-
Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah
Pelaksana
Minimal
satu orang instruktur untuk satu kegiatan olahraga
Jaminan
Pelayanan
-
Pelayanan kegiatan olahraga tanpa dipungut biaya;
-
Pelayanan kegiatan olahraga berorientasi kepada menumbuhkan
jiwa sportivitas dan merawat kebugaran fisik Narapidana/Tahanan;
Jaminan
Keamanan
Kegiatan
olahraga berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan dan
tenaga medis
Evaluasi
Kinerja
Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar
pelayanan.
ALUR KEGIATAN LAYANAN OLAH RAGA
3. Pameran Hasil Karya Narapidana
Dasar
Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan;
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan;
Persyaratan
-
Undangan mengikuti pameran;
-
Adanya Hasil Karya Narapidana.
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
-
Penyelenggara mengajukan proposal;
-
Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan pameran menyeleksi
untuk mengikuti kegiatan pameran/menolak.
Jangka
Waktu Penyelesaian
2 –
3 hari kerja
Biaya/Tarif
Tidak
ada biaya
Produk
Pelayanan
Pelaksanaan
Pameran
Sarana,
Prasarana dan/atau Fasilitas
ATK
(Alat Tulis Kantor)
Kompetensi
Pelaksana
Petugas
pameran berbadan sehat
Pengawasan
Internal
Pengawasan
secara berjenjang oleh pejabat struktural di Sub Direktorat Bimbingan
Kemandirian
Jumlah
Pelaksana
Minimal
5 orang/hari (Petugas Subdit Bimbingan Kemandirian)
Jaminan
Pelayanan
-
Mendapatkan penjelasan tentang hasil karya narapidana;
-
Memperoleh pengetahuan tentang hasil karya narapidana.
Jaminan
Keamanan
Memperoleh
jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
Evaluasi
Kinerja
Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar
pelayanan.
ALUR LAYANAN PAMERAN HASIL KARYA NARAPIDANA
Komentar
Posting Komentar