Layanan Pendidikan&Penyuluhan,Penyuluhan
3. Penyuluhan
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor : 3209); - Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor : 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
-
Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor : 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5076);
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5076;
-
Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 Tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor : 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor : 5248; - Peraturan
Pemerintah Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga
Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999
tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 99
Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum;
Persyaratan
Adanya permohonan pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh para
tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan melalui Kepala Lembaga
pemasyarakatan/rumah tahanan negara baik secara tertulis maupun secara lisan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum (Advokat, paralegal, dosen,
dan mahasiswa fakultas hukum) yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi kepada
Penerima Bantuan Hukum (narapidana/tahanan)
-
Narapidana/tahanan mengajukan permohonan bantuan
hukum non litigasi kepada pemberi bantuan hukum melalui Kepala Lembaga
pemasyarakatan/rumah tahanan negara secara tertulis yang berisi identitas
tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan
melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat keterangan miskin
dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal
tahanan/Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakata/Bantuan Langsung Tunai/Kartu Beras
Miskin/Dokumen Lain sebagai pengganti surat keterangan miskin;
-
Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan
negara meneruskan permohonan bantuan hukum non litigasi kepada pemberi bantuan
hukum yang telah lulus Verivikasi dan Akreditasi Yang Ditetapkan Dengan Surat
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
-
Pemberi Bantuan Hukum memeriksaa kelengkapan
persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas
permohonan bantuan hukum non litigasi;
-
Apabila permohonan bantuan hukum non litigasi
telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan
atau penolakan secara tertulis kepada Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah
tahanan negara atas permohonan pemberian bantuan non litigasi oleh tahanan
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan
dinyatakan lengkap;
-
Apabila Pemberi Bantuan Hukum menyatakan
kesediaannya, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum non litigasi
berupa penyuluhan hukum kepada narapidana/tahanan;
-
Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan
negara mengumpulkan 30 (tiga puluh) orang narapidana/tahanan di ruang penyuluhan
hukum untuk diberikan penyuluhan hukum oleh pemberi bantuan hukum;
-
Pemberi Bantuan Hukum memberikan penyuluhan
hukum kepada narapidana/tahanan selama 2 jam;
-
Penyuluhan hukum oleh Pemberian Bantuan Hukum
dicatat dalam buku khusus kunjungan Bantuan Hukum.
-
Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan
negara melaporkan kegiatan penyuluhan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indoensia cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
-
Apabila permohonan bantuan hukum ditolak,
Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada
Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak pemohonan dinyatakan lengkap;
-
Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan
negara menyampaikan penolakan pemberian bantuan hukum non litigasi oleh Pemberi
Bantuan Hukum kepada narapidana/tahanan yang mengajukan permohonan bantuan
hukum;
-
Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan
negara melaporkan penolakan pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan.
Jangka Waktu Penyelesaian
5 hari kerja
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Terselenggaranya penyuluhan bagi Narapidana/tahanan
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Tempat penyuluhan berikut kelengkapannya;
Kompetensi Pelaksana
- Memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang syarat dan tata cara
pemberian bantuan hukum
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Lapas
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan UPT Lapas;
-
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
-
Kepala UPT Lapas menelaah dan member arahan
dalam rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan
pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang:
-
Penyuluh; dan
-
Pembina pemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
-
Setiap narapidana/tahanan mendapatkan bantuan
hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah
hukum tata usaha Negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Terselenggaranya penyuluhan yang baik dan benar.
Jaminan Keamanan
-
Materi penyuluhan yang disampaikan tidak
menyinggung isu SARA
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-
Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar
Bantuan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
-
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau
kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
DOKUMENTASI LAYANAN PENYULUHAN
Komentar
Posting Komentar