Layanan WBP, Pembebasan Bersyarat (PB)
PEMBEBASAN
BERSYARAT (PB)
1. Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu
Dasar Hukum
-
KUHP - UU No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun
2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Persyaratan
-
Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan;
-
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua
per tiga) masa pidana;
-
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik,
tekun, dan bersemangat;
-
Masyarakat dapat menerima program kegiatan
pembinaan Narapidana;
-
Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :
a.
salinan putusan hakim dan Berita Acara
Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
b.
laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan
Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil
assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
c.
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat
oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d.
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang
rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e.
salinan register F dari Kepala Lapas;
f.
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g.
Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum;
h.
Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga
yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa
:
1.
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatantidak akan
melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2.
Membantu dalam membimbing dan mengawasi
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan
Bersyarat;
3.
Bagi WNA, harus melengkapi dokumen:
4.
Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan
menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
5.
Kedutaan besar/konsulat negara; dan
6.
Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung
jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama
berada di wilayah Indonesia
7.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi
atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
8. Surat
keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Wali/ Asesor Narapidana mengajukan nama-nama
Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas.
-
TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan
kepada Kepala Lapas
-
Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada
Kanwil
-
Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya
disampaikan kepada Ditjen Direktur Jenderal Pemasyarakatan
-
TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
-
Untuk kasus tertentu, Direktur Jenderal
menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi
TPP Ditjen dan rekomendasi instansi terkait
-
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan
pemberian PB
-
Untuk kasus tertentu Menteri menetapkan
pemberian PB
-
Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB
-
Lapas melaksanakan SK pemberian PB
Jangka Waktu Penyelesaian
-
Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja
sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidangTPP, pengusulan
diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-
Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja
sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan
diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
-
Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja
sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah
diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada
Narapidana
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Komputer, Printer dan Internet
-
Alat Tulis Kantor
-
Alat komunikasi
-
Scanner
-
Kendaraan Bermotor
Kompetensi Pelaksana
-
Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Memahami Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan.
-
Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas, Kanwil,
dan Ditjen Pemasyarakatan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
-
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau
Dirjen Pemasyarakatan;
-
Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon
pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan
pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 16 orang:
-
Wali/Asesor Narapidana
-
Pembimbing Kemasyarakatan
-
Staf / Petugas Lapas
-
Kepala Bidang dan Kepala Seksi dan/atau Kepala
Sub Seksi
-
Kepala Bapas
-
Kepala Lapas
-
Staf / Petugas Kanwil
-
Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang
-
Kepala Divisi Pemasyarakatan
-
Kepala Kanwil
-
Staf/ Petugas Ditjenpas
-
Kepala Subdit dan Kepala Seksi
-
Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan
-
Dirjen Pemasyarakatan
-
Menteri Hukum dan HAM
-
Instansi penegak hukum lain
Jaminan Pelayanan
-
Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
-
Pelayanan diberikan secara responsif
Jaminan Keamanan
-
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan
legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat
-
Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin
kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang
bersangkutan.
-
Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila
Narapidana melanggar ketentuan PB
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai
dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN PEMBEBASAN BERSYARAT (PB)
TINDAK PIDANA TERTENTU
2. Pembebasan Tindak Pidana Umum
Dasar Hukum
-
KUHP - UU No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun
2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
-
Persyaratan
-
Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak
kurang 9 (sembilan) bulan;
-
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua
pertiga) masa pidana;
-
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik,
tekun dan bersemangat dan;
-
Masyarakat dapat menerima program kegiatan
pembinaan narapidana
-
Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat
diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
-
Melampirkan kelengkapan dokumen :
o
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara
pelaksanaan putusan pengadilan;
o
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh
wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang
dilakukan oleh asessor.
o
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat
oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
o
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang
rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang
bersangkutan;
o
Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
o
Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
o
Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana
tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
o
Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga
yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
§
Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan
diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
§
Membantu dalam membimbing dan mengawasi
Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Wali/ Asesor Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada
TPP/Petugas Lapas
-
TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan
kepada Kepala Lapas
-
Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada
Kanwil
-
Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan - Direktur Jenderal
Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP
-
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan
pemberian PB
-
Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB
-
Lapas melaksanakan SK pemberian PB
-
Jangka Waktu Penyelesaian
-
Untuk di Lapas, ± 14 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke
Kanwil atau ditolak;
-
Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke
Ditjen Pas atau ditolak;
-
Untuk di Ditjen Pas, ± 30 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah
diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Komputer, Printer, scenner dan Internet
-
Alat Tulis Kantor
-
Alat komunikasi
Kompetensi Pelaksana
Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas, Kanwil,
dan Ditjen Pemasyarakatan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
-
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau
Dirjen Pemasyarakatan;
-
Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon
pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan
pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 16 orang :
-
Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana
-
Pembimbing Kemasyarakatan
-
Kepala Bapas
-
Staf atau Petugas Lapas
-
Kepala Bidang dan Kepala Seksi dan/atau Kasubsi
-
Kepala Lapas
-
Staf atau Petugas Kanwil
-
Kepala Bidang dan Kasubid
-
Kepala Divisi Pemasyarakatan
-
Kepala Kanwil
-
Staf atau Petugas Ditjenpas
-
Kasubdit dan Kasi
-
Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan
-
Dirjen Pemasyarakatan
-
Menteri Hukum dan HAM
-
Instansi Penegak Hukum lain
Jaminan Pelayanan
-
Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
-
Pelayanan diberikan secara responsif;
Jaminan Keamanan
-
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan
legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak bersyarat
-
Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin
kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana danAnak Pidana
yang bersangkutan.
-
Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila
Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan PB
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai
dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN PEMBEBASAN BERSYARAT (PB)
TINDAK PIDANA UMUM
Komentar
Posting Komentar