Layanan WBP, Pembebasan Bersyarat (PB)


PEMBEBASAN BERSYARAT (PB)
1.  Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu
Dasar Hukum
-          KUHP - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Persyaratan
-          Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
-          Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
-          Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
-          Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
-          Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :
a.         salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
b.         laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
c.          laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d.         surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e.         salinan register F dari Kepala Lapas;
f.          salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g.         Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
h.         Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
1.    Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatantidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2.    Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat;
3.    Bagi WNA, harus melengkapi dokumen:
4.    Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
5.    Kedutaan besar/konsulat negara; dan
6.    Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
7.    Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
8.   Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Wali/ Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas.
-          TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
-          Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil
-          Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Ditjen Direktur Jenderal Pemasyarakatan
-          TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
-          Untuk kasus tertentu, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen dan rekomendasi instansi terkait
-          Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB
-          Untuk kasus tertentu Menteri menetapkan pemberian PB
-          Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB
-          Lapas melaksanakan SK pemberian PB

Jangka Waktu Penyelesaian
-          Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidangTPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-          Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
-          Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Komputer, Printer dan Internet
-          Alat Tulis Kantor
-          Alat komunikasi
-          Scanner
-          Kendaraan Bermotor

Kompetensi Pelaksana
-          Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Memahami Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
-          Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas, Kanwil, dan Ditjen Pemasyarakatan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-          Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal 16 orang:
-          Wali/Asesor Narapidana
-          Pembimbing Kemasyarakatan
-          Staf / Petugas Lapas
-          Kepala Bidang dan Kepala Seksi dan/atau Kepala Sub Seksi
-          Kepala Bapas
-          Kepala Lapas
-          Staf / Petugas Kanwil
-          Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang
-          Kepala Divisi Pemasyarakatan
-          Kepala Kanwil
-          Staf/ Petugas Ditjenpas
-          Kepala Subdit dan Kepala Seksi
-          Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan
-          Dirjen Pemasyarakatan
-          Menteri Hukum dan HAM
-          Instansi penegak hukum lain

Jaminan Pelayanan
-          Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
-          Pelayanan diberikan secara responsif

Jaminan Keamanan
-          Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat
-          Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan.
-          Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan PB

Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.



ALUR LAYANAN PEMBEBASAN BERSYARAT (PB)

TINDAK PIDANA TERTENTU



2.  Pembebasan Tindak Pidana Umum
Dasar Hukum
-          KUHP - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
-          Persyaratan
-          Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
-          Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
-          Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
-          Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
-          Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
-          Melampirkan kelengkapan dokumen :
o   Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
o   Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
o   Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
o   Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
o   Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
o   Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
o   Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
o   Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
§  Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
§  Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
-          Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Wali/ Asesor Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas Lapas
-          TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
-          Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil
-          Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan - Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP
-          Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB
-          Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB
-          Lapas melaksanakan SK pemberian PB
-          Jangka Waktu Penyelesaian
-          Untuk di Lapas, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-          Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
-          Untuk di Ditjen Pas, ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Komputer, Printer, scenner dan Internet
-          Alat Tulis Kantor
-          Alat komunikasi

Kompetensi Pelaksana
Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas, Kanwil, dan Ditjen Pemasyarakatan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-          Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal 16 orang :
-          Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana
-          Pembimbing Kemasyarakatan
-          Kepala Bapas
-          Staf atau Petugas Lapas
-          Kepala Bidang dan Kepala Seksi dan/atau Kasubsi
-          Kepala Lapas
-          Staf atau Petugas Kanwil
-          Kepala Bidang dan Kasubid
-          Kepala Divisi Pemasyarakatan
-          Kepala Kanwil
-          Staf atau Petugas Ditjenpas
-          Kasubdit dan Kasi
-          Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan
-          Dirjen Pemasyarakatan
-          Menteri Hukum dan HAM
-          Instansi Penegak Hukum lain

Jaminan Pelayanan
-          Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
-          Pelayanan diberikan secara responsif;

Jaminan Keamanan
-          Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak bersyarat
-          Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana danAnak Pidana yang bersangkutan.
-          Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan PB
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.

ALUR LAYANAN PEMBEBASAN BERSYARAT (PB)

TINDAK PIDANA UMUM







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE