Postingan

PSBB : Pembatasan Sosial Berskala Besar

Gambar
#SahabatPengayoman , Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengeluarkan pedoman bagi kepala daerah yang ingin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah yang jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19, menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta ada kaitan epidemologis dgn kejadian serupa di wilayah/negara lain. #lawanCOVID19 #disiplinterapkanPBB #NartungKemenkes #Nartung04 Berita terkait : http://lapassiborongborong.com/2020/04/07/psbb-pembatasan

HIMBAUAN, DIHARAPKAN KEPADA SAUDARA/I UNTUK MENGGUNAKAN MASKER KETIKA MASUK DAN BERADA DI KAWASAN LAPAS KLAS IIB SIBORONGBORONG

Gambar
Untuk mencegah penyebaran COVID – 19 dilapas Klas IIB Siborongborong, maka dengan demikian diharapkan kepada saudara/i yang akan memasuki kawan dan dalam Lapas Klas IIB Siborongborong diharapkan menggunkan Masker. (Humas Lasibor) Berita terkait : http://lapassiborongborong.com/2020/04/07/himbauan-diharapkan-untuk-menggunakan-masker-ketika-berada-diwilayah-kawasan-lapas-klas-iib-siborongborong/

BERIKAN VITAMIN C KEPADA WBP UNTUK KEKEBALAN TUBUH UNTUK CEGAH PENYEBARAN COVID 19

Gambar
Upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong membagikan Vitamin C kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (4/4/2020). Tenaga Kesehatan (Perawat) Lapas Siborongborong, Nora Sibarani dan Friska Manik mengatakan pembagian Vitamin C ini adalah upaya preventif Lapas Siborongborong guna mencegah penyebaran Virus COVID-19. "Dengan pembagian Vitamin C ini, diharapkan WBP mempunyai daya tahan tubuh yang baik guna menangkal virus corona yang sedang marak di Indonesia pada umumnya dan pada khususnya di Tapanuli Utara," Sementara itu Kalapas Siborongborong, M. Pithra Jaya Saragih, Amd.IP, SH, MH menyampaikan selain pemberian Vitamin C kepada WBP untuk menjaga daya tahan tubuh WBP serta memberikan pakaian baru kepada WBP/Narapidana. "Pemberian Vitamin C guna meningkatkan daya tahan tubuh WBP, selain itu pihak Lapas juga melakukan pengeceka secara menyeluruh kepada WBP setiap harinya

SUJUD SYUKUR 24 NARAPIANA DIBEBASKAN SESUAI PERMENKUMHAM NO 10 TAHUN 2020

Gambar
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), akan merumahkan sebanyak 63 WBP / Narapidana dalam waktu dekat. Jumat (3/4/2020) Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Siborongborong, M Pitra Jaya Saragih menjelaskan, pembebasan terhadap 63 napi sesuai peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19. "Kita akan merumahkan narapidana, diperkirakan sebanyak 63 napi sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata kalapas, Jumat, (3/4). Proses pembebasan terhadap 63 napi dilakukan secara bertahap, dan harus telah memenuhi syarat-syarat proses asimilasi. Tahap I tanggal 2 April 2020 sebanyak 3 orang. Tahap II tanggal 3 April 2020 sebanyak 24 orang. Sedangkan tahap III sebanyak 36 orang masih dalam pengusulan. Apabila nantinya para napi yang telah dibebaskan ini melanggar syarat khusus, akan diberikan sanksi berupa kembali lagi menjalani

CEGAH COVID 19 : LASIBOR RUMAHKAN NARAPIDANA SESUAI PERMENKUMHAM NO 10 TAHUN 2020

Gambar
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong bakal merumahkan narapidana atau warga binaannya dalam waktu dekat sesuai aturan dan arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini berkaitan dengan menanggulangi dan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Kalapas Klas IIB Siborongborong, M. Pitra Jaya Saragih, Amd.IP, SH, MH. didampingi Kasi Bimbingan dan Anak Didik Lapas Siborongborong, Serasi, SH dan jajaran. Kamis (2/4/2020) Kalapas memberitahukan kalau jumlah yang bakal dirumahkan dari lembaga yang dipimpinannya hanya sebanyak 63 napi. “Ya jumlahnya masih perkiraan dan ini diatur dalam Perrmenkumham No. 10 tahun 2020 tetang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, dan pada hari ini sudah 3 orang narapidana dibebaskan yang telah memasuki kategori dalam Keputusan Menteri Kumham No: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 ”ujarnya.