SUJUD SYUKUR 24 NARAPIANA DIBEBASKAN SESUAI PERMENKUMHAM NO 10 TAHUN 2020
Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara
(Taput), akan merumahkan sebanyak 63 WBP / Narapidana dalam waktu dekat. Jumat
(3/4/2020)
Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Siborongborong, M Pitra Jaya Saragih
menjelaskan, pembebasan terhadap 63 napi sesuai peraturan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait penanggulangan dan pencegahan
penyebaran virus corona COVID-19.
"Kita
akan merumahkan narapidana, diperkirakan sebanyak 63 napi sesuai Permenkumham
Nomor 10 tahun 2020," kata kalapas, Jumat, (3/4). Proses pembebasan
terhadap 63 napi dilakukan secara bertahap, dan harus telah memenuhi
syarat-syarat proses asimilasi.
Tahap I
tanggal 2 April 2020 sebanyak 3 orang. Tahap II tanggal 3 April 2020 sebanyak
24 orang. Sedangkan tahap III sebanyak 36 orang masih dalam pengusulan.
Apabila
nantinya para napi yang telah dibebaskan ini melanggar syarat khusus, akan
diberikan sanksi berupa kembali lagi menjalani sisa pidananya di Lapas.
Sedangkan bagi napi yang berkelakukan baik, dengan sendirinya bebas.
"Bagi yang melanggar akan menjalani sisa pidana kembali ke Lapas.
Sedangkan yang berbuat baik dan tidak melanggar akan bebas dengan
sendirinya," ungkap kalapas. (Humas Lasibor)
Berita terkait :
Komentar
Posting Komentar