SUJUD SYUKUR 24 NARAPIANA DIBEBASKAN SESUAI PERMENKUMHAM NO 10 TAHUN 2020



Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), akan merumahkan sebanyak 63 WBP / Narapidana dalam waktu dekat. Jumat (3/4/2020)

Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Siborongborong, M Pitra Jaya Saragih menjelaskan, pembebasan terhadap 63 napi sesuai peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19.

"Kita akan merumahkan narapidana, diperkirakan sebanyak 63 napi sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata kalapas, Jumat, (3/4). Proses pembebasan terhadap 63 napi dilakukan secara bertahap, dan harus telah memenuhi syarat-syarat proses asimilasi.

Tahap I tanggal 2 April 2020 sebanyak 3 orang. Tahap II tanggal 3 April 2020 sebanyak 24 orang. Sedangkan tahap III sebanyak 36 orang masih dalam pengusulan.

Apabila nantinya para napi yang telah dibebaskan ini melanggar syarat khusus, akan diberikan sanksi berupa kembali lagi menjalani sisa pidananya di Lapas. Sedangkan bagi napi yang berkelakukan baik, dengan sendirinya bebas.

"Bagi yang melanggar akan menjalani sisa pidana kembali ke Lapas. Sedangkan yang berbuat baik dan tidak melanggar akan bebas dengan sendirinya," ungkap kalapas. (Humas Lasibor)

Berita terkait :







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE