CEGAH COVID 19 : LASIBOR RUMAHKAN NARAPIDANA SESUAI PERMENKUMHAM NO 10 TAHUN 2020
Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong bakal merumahkan narapidana atau
warga binaannya dalam waktu dekat sesuai aturan dan arahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini berkaitan dengan menanggulangi
dan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kalapas Klas
IIB Siborongborong, M. Pitra Jaya Saragih, Amd.IP, SH, MH. didampingi Kasi Bimbingan
dan Anak Didik Lapas Siborongborong, Serasi, SH dan jajaran. Kamis (2/4/2020)
Kalapas memberitahukan
kalau jumlah yang bakal dirumahkan dari lembaga yang dipimpinannya hanya
sebanyak 63 napi. “Ya jumlahnya masih perkiraan dan ini diatur dalam Perrmenkumham
No. 10 tahun 2020 tetang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi
narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran
Covid-19, dan pada hari ini sudah 3 orang narapidana dibebaskan yang telah
memasuki kategori dalam Keputusan Menteri Kumham No: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun
2020 ”ujarnya.
Selain itu
juga diatur dalam Keputusan Menteri Kumham No: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020
tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan
integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Jadi kalau
sudah oke nanti kami harus koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian dan
intansi terkait lainnya. Sebab, pengeluaran dan merumahkan narapidana akan
dilaksanakan melalui asimilasi, dan intergritas,” kata M. Pitra Jaya Saragih,
Amd.IP, SH, MH. Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Siborongborong
Diungkapkan
langkah ini merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana yang berada
di Lapas Klas IIB Siborongborong dari penyebaran Covid 19 dan tentu saja warga
binaan atau narapidananya dalam Pemberian Asimilasi ini harus memenuhi persayaratan
yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani
1/2 masa pidana per April sampai 31 Desember 2020 sesuai vonis Pengadilan.
sedangkan untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sesuai dengan
Pasal 9 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 menjelaskan Narapidana yang dapat
diberikan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas harus memenuhi syarat,
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 per April sampai 31 Desember
2020 sesuai vonis Pengadilan, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling
sedikit 9 bulan, berkelakukan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan
baik tekun dan bersemangat serta masyarakat dapat menerima program kegiatan
pembinaan narapidana" Ungkap kalapas dalam Pengarahannya.
Kalapas
juga menegaskan bahwa semua pelayanan yang ada di Lapas Siborongborong tidak
ada di pungut Biaya sedikitpun alias Gratis. Bukan hanya pulang, tetap
dipantau kesehatan dan kebebasan mutlak yang ada dari pihak mereka. Kira-kira
gambarnya seperti itu,” pungkas kalapas.
Berita Terkait :
http://lapassiborongborong.com/2020/04/02/cegah-covid-19-lasibor-rumahkan-narapidana-sesuai-permenkumham-no-10-tahun-2020/
Komentar
Posting Komentar