Warta Lapas,Beranda



WARTA  LAPAS


IPENDAHULUAN

      Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara di Siborongborong atau secara struktural dan fungsional bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I

    Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong dengan luas lahan 4.000m2 dan struktur bangunan terbuat dari papan, di bangun pada masa Pemerintahan Hindia Belanda dengan nama Penjara Siborongborong dan perkembangan selanjutnya menjadi Lapas Siborongborong dibawah Kementerian Kehakiman. Pada Tahun 1982, setelah dibangun kembali pada lahan sebelah utara lokasi awal dengan menggunakan lahan 12.282 m2 kemudian menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman  dan Per-Undang Undangan Republik Indonesia.



       
IIKEADAAN UMUM

       Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong beralamat di Jalan Siliwangi No. 14 Kelurahan Siborongborong, Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Telp.(0633) 41380, 41038. Berdiri diatas lahan kurang lebih 17,222 (tujuh belas point dua ratus dua puluh dua) hektar dan luas bangunan hunian ± 2.984 m2 mempunyai kapasitas sebanyak  350 (tiga ratus lima puluh) orang dengan jumlah pegawai sebanyak 67 (enam puluh tujuh) Orang terdiri dari :

-          Pegawai laki-laki            : 56 Orang dan
-          Pegawai wanita              : 11 Orang, dengan rincian :
a. Pejabat struktural                : 12 Orang
b. Staf pelaksana                    :   7  Orang
c. Petugas Pengamanan         : 46 Orang
d. Perawat                               :   2  Orang



III.  KEGIATAN PELAYANAN DAN BIMBINGAN WARGA BINAAN  PEMASYARAKATAN

     Kegiatan pelayanan dan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan yang menitik beratkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asasi antara individu Warga Binaan dan Masyarakat. Setiap kegiatan yang akan diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di sesuaikan menurut tahap pembinaannya. Tahap pembinaan tersebut dilakukan berdasarkan penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan setiap warga binaan didampingi oleh wali yang telah ditunjuk berdasarkan surat Kalapas. Adapun TPP tersebut dijelaskan sebagai berikut : 

       1. TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan ) Lapas Siborongborong. 
          TPP dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.Tim ini beranggotakan 09 (sembilan) Orang terdiri dari 1 (satu) Orang Ketua , 1 (satu)  Orang Sekretaris dan 7 (tujuh) Orang anggota. Semua kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan di musyawarahkan dan dievaluasi oleh TPP dalam sidang yang dilaksanakan 2 (dua) kali setiap bulan (sesuai kebutuhan), sehingga maju mundurnya pelaksanaan bimbingan dan pelayanan tahanan sangat ditentukan oleh peran TPP.

       2. Program Perawatan dan Jenis Kegiatan.
         Dalam melaksanakan kegiatan terlebih dahulu diadakan penentuan program yang diajukan dalam sidang TPP. Dari hasil keputusan TPP yang telah diambil melalui musyawarah dalam sidang selanjutnya diserahkan rekomendasi dan risalah sidang TPP   kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk dipelajari dan disetujui bila telah dipertimbangkan bahwa program kegiatan yang telah diputuskan tersebut dapat dilaksanakan dan selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Kepala Lapas. 

       Dengan demikian tugas TPP adalah member saran dan pertimbangan kepada Kepala Lapas mengenai bentuk dan program kegiatan misalnya perawatan, pendidikan dan bimbingan.
    Usaha perawatan merupakan usaha pemenuhan pelaksanaan perawatan berupa kesehatan dengan penyediaan poliklinik, obat-obatan serta perlengkapannya dan untuk menunjang program perawatan ini di Lapas Klas IIB Siborongborong terdapat tenaga kesehatan yang terdiri dari : 2 (dua) orang perawat. Program perawatan tahanan dimaksudkan untuk memberikan kesiapan mental psikologis serta membimbing mereka dalam menghadapi proses perkara pidana yang sementara disangkakan kepada mereka.

      Pendidikan dan bimbingan adalah dengan penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan, kerohanian dan kesempatan untuk menunaikan ibadah. Pembinaan meliputi kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Kegiatan pembinaan kepribadian yang dilaksanakan di Lapas Klas IIB Siborongborong diantaranya kegiatan penyuluhan agama dan kebaktian.


      Pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Kegiatan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di Lapas Klas IIB Siborongborong diantaranya :        
  1.         Pelatihan Peternakan Ikan
  2.         Pelatihan Peternakan Bebek
  3.         Pelatihan Peternakan Ayam


      Selain dari kegiatan tersebut diantara merekapun ada yang diberi aktivitas khusus seperti pada kegiatan di unit kewirausahaan koperasi Lapas Klas IIB Siborongborong dengan maksud agar dapat mengembalikan rasa percaya diri mereka sebagai warga yang bertanggung jawab serta dapat bersosialisasi dengan baik.
       Kegiatan – kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata dimaksudkan untuk tujuan komersial yang bersifat profit oriented (mengejar keuntungan) namun lebih dimaksudkan sebagai media bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat melalui kegiatan – kegiatan kerja yang bermanfaat sehingga dapat tetap berperan sebagaimana layaknya anggota masyarakat lainnya. Disinilah sesungguhnya fungsi Petugas Pemasyarakatan khususnya pada petugas di Lapas sebagai aparat penegak hukum yang tidak dapat terlepas dari rangkaian sistem peradilan pidana yang mengambil peran dalam pelaksanaan tujuan pemidanaan.


KEADAAN SARANA
1   Unit Bangunan Perkantoran
1   Blok Hunian, dengan perincian :
-          27 Unit Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan
-          4   Unit Straft Cell
-          1   Unit Dapur
-          1   Unit Masjid
-          1   Unit Gereja dan 
-          1   Unit Aula

KAPASITAS HUNIAN
Luas Kamar Hunian TOTAL : 2.984 M2, dengan Kapasitas Kamar Hunian sebanyak : 350 orang 
Napi/Tahanan;
Kondisi jumlah WBP saat ini (per Tgl. 18 September 2018) telah mencapai : 632 orang Napi/ 
Tahanan.
Kondisi saat ini terjadi Overcapacity hingga mencapai : 80,57 %;





Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE