Warta Lapas,Beranda
WARTA
LAPAS
I. PENDAHULUAN
Lembaga Pemasyarakatan Klas
IIB Siborongborong adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara di Siborongborong atau
secara struktural dan fungsional bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM R.I
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong dengan
luas lahan 4.000m2 dan struktur bangunan terbuat dari papan, di bangun pada masa
Pemerintahan Hindia Belanda dengan nama Penjara Siborongborong dan perkembangan
selanjutnya menjadi Lapas Siborongborong dibawah Kementerian Kehakiman. Pada
Tahun 1982, setelah dibangun kembali pada lahan sebelah utara lokasi awal
dengan menggunakan lahan 12.282 m2 kemudian menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas
IIB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Per-Undang Undangan Republik Indonesia.
II. KEADAAN UMUM
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB
Siborongborong beralamat di Jalan Siliwangi No. 14 Kelurahan Siborongborong,
Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Telp.(0633) 41380, 41038.
Berdiri diatas lahan kurang lebih 17,222 (tujuh belas point dua ratus dua
puluh dua) hektar dan luas bangunan hunian ± 2.984 m2 mempunyai kapasitas
sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh)
orang dengan jumlah pegawai sebanyak 67 (enam puluh tujuh) Orang terdiri dari :
-
Pegawai
laki-laki : 56 Orang dan
-
Pegawai
wanita : 11 Orang, dengan rincian :
a. Pejabat struktural : 12 Orang
b. Staf pelaksana
: 7 Orang
c. Petugas Pengamanan : 46 Orang
d. Perawat
:
2 Orang
III. KEGIATAN PELAYANAN DAN BIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Kegiatan
pelayanan dan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan
Sistem Pemasyarakatan yang menitik beratkan pada usaha perawatan, pembinaan,
pendidikan dan bimbingan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang
asasi antara individu Warga Binaan dan Masyarakat. Setiap kegiatan yang akan
diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di sesuaikan menurut tahap
pembinaannya. Tahap pembinaan tersebut dilakukan berdasarkan penilaian Tim Pengamat
Pemasyarakatan (TPP) dan setiap warga binaan didampingi oleh wali yang telah
ditunjuk berdasarkan surat Kalapas. Adapun TPP tersebut dijelaskan sebagai
berikut :
1. TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan ) Lapas Siborongborong.
TPP dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga
Pemasyarakatan.Tim
ini beranggotakan 09 (sembilan) Orang terdiri dari 1 (satu) Orang Ketua ,
1 (satu) Orang Sekretaris dan 7 (tujuh) Orang anggota. Semua kegiatan
Warga Binaan Pemasyarakatan di musyawarahkan dan dievaluasi
oleh TPP dalam sidang yang dilaksanakan 2 (dua) kali setiap
bulan (sesuai kebutuhan), sehingga maju mundurnya pelaksanaan bimbingan
dan pelayanan
tahanan sangat ditentukan oleh peran TPP.
2. Program Perawatan dan Jenis
Kegiatan.
Dalam melaksanakan kegiatan terlebih dahulu diadakan penentuan program
yang
diajukan dalam sidang TPP. Dari hasil keputusan TPP yang telah diambil
melalui musyawarah dalam sidang selanjutnya diserahkan rekomendasi dan risalah sidang TPP kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk
dipelajari dan disetujui bila telah dipertimbangkan bahwa program kegiatan
yang telah diputuskan tersebut dapat dilaksanakan dan selanjutnya
dibuatkan Surat Keputusan Kepala Lapas.
Dengan demikian
tugas TPP adalah member saran dan pertimbangan kepada Kepala Lapas mengenai
bentuk dan program kegiatan misalnya perawatan, pendidikan dan bimbingan.
Usaha perawatan merupakan usaha pemenuhan pelaksanaan
perawatan berupa kesehatan dengan penyediaan poliklinik, obat-obatan serta
perlengkapannya dan untuk menunjang program perawatan ini di Lapas
Klas IIB Siborongborong terdapat tenaga kesehatan yang terdiri
dari : 2 (dua) orang perawat. Program perawatan tahanan dimaksudkan
untuk memberikan kesiapan mental psikologis serta membimbing mereka dalam
menghadapi proses perkara pidana yang sementara disangkakan kepada mereka.
Pendidikan dan bimbingan adalah dengan penanaman jiwa kekeluargaan,
keterampilan, pendidikan, kerohanian dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
Pembinaan meliputi kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan
kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak
agar Warga Binaan Pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi manusia seutuhnya,
bertaqwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Kegiatan
pembinaan kepribadian yang dilaksanakan di Lapas Klas IIB
Siborongborong diantaranya kegiatan penyuluhan agama dan kebaktian.
Pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan
bakat dan keterampilan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan
sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Kegiatan pembinaan
kemandirian yang dilaksanakan di Lapas Klas IIB
Siborongborong diantaranya :
- Pelatihan Peternakan Ikan
- Pelatihan Peternakan Bebek
- Pelatihan Peternakan Ayam
Selain dari kegiatan tersebut diantara merekapun ada yang diberi
aktivitas khusus seperti pada kegiatan di
unit kewirausahaan koperasi Lapas Klas IIB
Siborongborong dengan maksud agar dapat mengembalikan rasa percaya
diri mereka sebagai warga yang bertanggung jawab serta dapat bersosialisasi
dengan baik.
Kegiatan – kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata
dimaksudkan untuk tujuan komersial yang bersifat profit oriented (mengejar keuntungan)
namun lebih dimaksudkan sebagai media bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk
mengaktualisasikan dirinya sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota
masyarakat melalui kegiatan – kegiatan kerja yang bermanfaat sehingga dapat
tetap berperan sebagaimana layaknya anggota masyarakat lainnya. Disinilah
sesungguhnya fungsi Petugas Pemasyarakatan khususnya pada petugas di Lapas
sebagai aparat penegak hukum yang tidak dapat terlepas dari rangkaian
sistem peradilan pidana yang mengambil peran dalam pelaksanaan tujuan
pemidanaan.
KEADAAN SARANA
1 Unit Bangunan Perkantoran
1 Blok Hunian, dengan perincian :
-
27
Unit Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan
-
4
Unit Straft Cell
-
1
Unit Dapur
-
1
Unit Masjid
-
1
Unit Gereja dan
-
1
Unit Aula
KAPASITAS
HUNIAN
Luas Kamar Hunian TOTAL : 2.984 M2,
dengan Kapasitas Kamar Hunian sebanyak : 350 orang
Napi/Tahanan;
Kondisi jumlah WBP saat ini (per Tgl.
18 September 2018) telah mencapai : 632 orang Napi/
Tahanan.
Kondisi saat ini terjadi
Overcapacity hingga mencapai : 80,57 %;
sepertinya masih banyak yg harus di tampilkan
BalasHapus