Penerapan Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Lapas Klas IIB Siborongborong


Pengedaran dan pemakaian Narkoba merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum terlebih tindakan tersebut dilakukan di Lingkungan Lapas/Rutan yang seharusnya menjadi tempat Warga Binaan menjalani sisa hukuman.
 Kenyataan yang terjadi masih saja  ditemukan Warga Binaan beberapa Unit Pelaksana Teknis di daerah-daerah yang tertangkap masih menggunakan serta mengedarkan Narkoba di dalam Lapas/Rutan, Fakta demikian membuat Citra Pemasyarakatan menjadi buruk dan meninggalkan kesan negatif dari masyarakat pada umumnya.
 Jajaran Pemasyarakatan telah sedini mungkin melakukan pencegahan, namun demikian masih saja terdapat celah yang terjadi di dalam masuknya peredaran Narkoba di Lapas/Rutan.
 Karena itu ibu Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan melakukan Perencanaan Langkah langkah stategis didalam memberantas peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan yang selalu menjadi momok bagi Pemasyarakatan secara khusus.
 Langkah-langkah strategis ini dilakukan secara bertahap dan sistematis seluruh jajaran Pemasyarakatan tanpa terkecuali, langkah langkah yang lebih kongkrit lebih ditekankan dengan didasari kebutuhan dan kenyataan di lapangan berdasarkan dinamika yang terjadi.
Penerapan Langkah Progresif untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Hal ini Jajaran Pemasyarakatan di dalam memberantas Narkoba di dalam Lapas/ Rutan.
Lapas Klas IIB Siborongborong sendiri melakukan langkah-langkah progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba diantaranya adalah melakukan tes urine kepada seluruh pegawai. 

Tes urine dilakukan pada tanggal 12 Pebruari 2019, dengan melibatkan seluruh jajaran pada Lapas Klas IIB Siborongborong. Adapun Hasilnya adalah, seluruh pegawai dinyatakan bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
Langkah selanjutnya ialah melakukan razia pada seluruh kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan secara rutin dan insidentil untuk memastikan pembersihan terhadap instalasi listrik liar, penggunaan alat komunikasi dan Narkoba.

Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan ini  antara lain :
a) Seluruh kamar hunian bersih terhadap instalasi listrik liar dan perangkat lainnya yang memungkinkan terjadinya komunikasi Melalui HP.
b)  Tes Urine yang dilaksanakan kepada seluruh Pegawai Lapas Klas IIB Siborongborong untuk mengetahui kondisi seluruh pegawai dalam keadaan tidak mengkonsumsi Narkoba.
c) Pegawai yang berintegritas tanpa mengkonsumsi narkoba

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong Bapak Atmawijaya, SH, MH. Berpesan kepada seluruh Petugas Lapas untuk senantiasa berintegritas dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam hal pencegahan dan penyelahgunaan Narkoba.



 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE