Penerapan Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Lapas Klas IIB Siborongborong
Pengedaran dan
pemakaian Narkoba merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum terlebih
tindakan tersebut dilakukan di Lingkungan Lapas/Rutan yang seharusnya menjadi
tempat Warga Binaan menjalani sisa hukuman.
Kenyataan yang
terjadi masih saja ditemukan Warga
Binaan beberapa Unit Pelaksana Teknis di daerah-daerah yang tertangkap masih
menggunakan serta mengedarkan Narkoba di dalam Lapas/Rutan, Fakta demikian
membuat Citra Pemasyarakatan menjadi buruk dan meninggalkan kesan negatif dari
masyarakat pada umumnya.
Jajaran
Pemasyarakatan telah sedini mungkin melakukan pencegahan, namun demikian masih
saja terdapat celah yang terjadi di dalam masuknya peredaran Narkoba di
Lapas/Rutan.
Karena itu ibu
Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan melakukan Perencanaan Langkah
langkah stategis didalam memberantas peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan
yang selalu menjadi momok bagi Pemasyarakatan secara khusus.
Langkah-langkah
strategis ini dilakukan secara bertahap dan sistematis seluruh jajaran
Pemasyarakatan tanpa terkecuali, langkah langkah yang lebih kongkrit lebih
ditekankan dengan didasari kebutuhan dan kenyataan di lapangan berdasarkan
dinamika yang terjadi.
Penerapan
Langkah Progresif untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan Kementerian
Hukum dan HAM RI dalam Hal ini Jajaran Pemasyarakatan di dalam memberantas
Narkoba di dalam Lapas/ Rutan.
Lapas Klas IIB Siborongborong sendiri melakukan langkah-langkah progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba diantaranya adalah melakukan tes urine kepada seluruh pegawai.
Tes urine dilakukan pada tanggal 12 Pebruari 2019, dengan melibatkan seluruh jajaran pada Lapas Klas IIB Siborongborong. Adapun Hasilnya adalah, seluruh pegawai dinyatakan bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
Langkah selanjutnya ialah melakukan razia pada seluruh kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan secara rutin dan insidentil untuk memastikan pembersihan terhadap instalasi listrik liar, penggunaan alat komunikasi dan Narkoba.
Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan ini antara lain :
a)
Seluruh kamar
hunian bersih terhadap instalasi listrik liar dan perangkat lainnya yang
memungkinkan terjadinya komunikasi Melalui HP.
b)
Tes Urine yang dilaksanakan kepada seluruh
Pegawai Lapas Klas IIB Siborongborong untuk mengetahui kondisi seluruh pegawai
dalam keadaan tidak mengkonsumsi Narkoba.
c)
Pegawai yang
berintegritas tanpa mengkonsumsi narkoba
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong Bapak Atmawijaya, SH, MH. Berpesan kepada seluruh Petugas Lapas untuk senantiasa berintegritas dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam hal pencegahan dan penyelahgunaan Narkoba.
Komentar
Posting Komentar