Postingan

Penerapan Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Lapas Klas IIB Siborongborong

Gambar
Pengedaran dan pemakaian Narkoba merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum terlebih tindakan tersebut dilakukan di Lingkungan Lapas/Rutan yang seharusnya menjadi tempat Warga Binaan menjalani sisa hukuman.  Kenyataan yang terjadi masih saja   ditemukan Warga Binaan beberapa Unit Pelaksana Teknis di daerah-daerah yang tertangkap masih menggunakan serta mengedarkan Narkoba di dalam Lapas/Rutan, Fakta demikian membuat Citra Pemasyarakatan menjadi buruk dan meninggalkan kesan negatif dari masyarakat pada umumnya.  Jajaran Pemasyarakatan telah sedini mungkin melakukan pencegahan, namun demikian masih saja terdapat celah yang terjadi di dalam masuknya peredaran Narkoba di Lapas/Rutan.  Karena itu ibu Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan melakukan Perencanaan Langkah langkah stategis didalam memberantas peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan yang selalu menjadi momok bagi Pemasyarakatan secara khusus.  Langkah-langkah strategis ini dilakukan secara bertahap dan s

Profil Lapas, Sejarah Lapas

Gambar
SEJARAH LAPAS Lembaga Pemasyarakatan  Siborongborong  merupakan bangunan  Pemerintahan Hindia Belanda  yang dibangun pada tahun 1942 yang terletak  di Jalan Siliwangi Kelurahan Siborongborong , Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara                 Dengan luas tanah : 4.394 m2 dan luas bangunan :  180 m2 dengan isi hunian 40 orang        , dengan nama “Penjara Siborongborong”. Dalam perkembangannya sampai dengan saat ini “Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong” mengalami beberapa kali perubahan nama, antara lain :  LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB Siborongborong 1985 – Sekarang Kemudian pada tahun 1964 “ Penjara Siborongborong ” berubah menjadi “ Lembaga Pemasyarakatan ” dan pada Tahun 1982 dibangunlah Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong dan dioperasionalkan pada Tahun 1985 dengan alamat di Jalan Siliwangi No. 14 Kelurahan Siborongborong , Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, dengan tanah seluas : 12.828 M2 dengan

Warta Lapas,Beranda

Gambar
WARTA  LAPAS I .  PENDAHULUAN       Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara di Siborongborong atau secara struktural dan fungsional bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I     Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong dengan luas lahan 4.000m2 dan struktur bangunan terbuat dari papan, di bangun pada masa Pemerintahan Hindia Belanda dengan nama Penjara Siborongborong dan perkembangan selanjutnya menjadi Lapas Siborongborong dibawah Kementerian Kehakiman. Pada Tahun 1982, setelah dibangun kembali pada lahan sebelah utara lokasi awal dengan menggunakan lahan 12.282 m2 kemudian menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman   dan Per-Undang Undangan Republik Indonesia.         II .  KEADAAN UMUM        Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong beralamat di Jalan Siliwangi No.