Penerapan Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Lapas Klas IIB Siborongborong
Pengedaran dan pemakaian Narkoba merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum terlebih tindakan tersebut dilakukan di Lingkungan Lapas/Rutan yang seharusnya menjadi tempat Warga Binaan menjalani sisa hukuman. Kenyataan yang terjadi masih saja ditemukan Warga Binaan beberapa Unit Pelaksana Teknis di daerah-daerah yang tertangkap masih menggunakan serta mengedarkan Narkoba di dalam Lapas/Rutan, Fakta demikian membuat Citra Pemasyarakatan menjadi buruk dan meninggalkan kesan negatif dari masyarakat pada umumnya. Jajaran Pemasyarakatan telah sedini mungkin melakukan pencegahan, namun demikian masih saja terdapat celah yang terjadi di dalam masuknya peredaran Narkoba di Lapas/Rutan. Karena itu ibu Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan melakukan Perencanaan Langkah langkah stategis didalam memberantas peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan yang selalu menjadi momok bagi Pemasyarakatan secara khusus. Langkah-langkah strategis ini dilakukan secara bertahap dan s