Layanan Keamanan&Ketertiban, Pencabutan PB
3. Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB)
Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan
Pengentasan Anak
-
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment
Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan
Persyaratan
Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembebasan Bersyarat
terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum 3 Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
-
Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis
pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
-
Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara
lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan
pencabutan PB
-
Masyarakat dimintakan keterangannya terkait
dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
-
Permohonan dan keterangan dari masyarakat
menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum
dan HAM secara berjenjang
Jangka Waktu
Penyelesaian 20 hari kerja
Produk Pelayanan
Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan
bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar hukum
Kompetensi Pelaksana
-
Pembimbing Kemasyarakatan dan/atau Pembantu
Pembimbing Kemasyarakatan
-
Memahami Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman
RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
-
Memahami Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI
Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien
Pemasyarakatan
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di UPT Bapas
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan UPT Bapas;
-
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
-
Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan
dalam rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan
pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 4 orang:
-
Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas asal
-
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang dituju
-
Kepala Bapas dari Bapas asal
-
Kepala Bapas yang dituju
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai
pemasyarakatan Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan
terhadap klien Pemasyarakatan adalah :
a)
menghormati harkat dan martabat klien
pemasyarakatan;
b) mengayomi
klien pemasyarakatan;
c) Tanggap
dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;
bijaksana dalam bersikap.
Komentar
Posting Komentar